Pada era globalisasi saat ini ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang sangat pesat.Pesatnya perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis – jenis danpeluang bisnis – bisnis baru, yang dimana semua transaksinya melalui elektronik. Salahsatunya adalah dengan kegiatan perdagangan yang pada awalnya dilakukan secara bertemulangsung dan bertatap muka antar para pihaknya juga mengalami perubahan yang dinamis.Perubahan tersebut salah satunya disebabkan oleh perkembangan teknologi yang semakin harisemakin canggih dan berinovasi, salah satu perkembangan teknologi yang paling nyata adalahdengan ditemukannya internet. Internet merupakan teknologi yang memungkinkan kitamelakukan pertukaran informasi dengan siapapun dan dimanapun orang tersebut berada tanpadibatasi oleh ruang dan waktu. 1Perkembangan teknologi yang sangat pesat ini membawakemajuan pada hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Tujuan umum penulisan artikeliniadalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum terhadap transaksi E-Commercemenurut Undang – Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan sejauh mana Undang– undang mengatur mengenai kasus kasus perlindungan konsumen yang saaat ini banyakterjadi di masyarakat. Adapun tujuan khusus penulisan artikelini adalah untuk memenuhi danmelengkapi salah satu tugas dan persayaratan akademis guna dalam menyelesaikan studi IlmuHukum dan mencapai gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ntukpenelitian hukum empiris ini menggunakan tipe kualitatif, yaitu menjelaskan kenyataan yangdidapatkan dari kasus – kasus di lapangan. Metode ini memiliki fleksibitas yang tinggi bagipeneliti dalam menentukan langkah – langkah dalam melakukan penelitian.