Menurut Pasal 1313 KUHPerdata, perjanjian diartikan sebagai perbuatan yang di lakukandua orang atau lebih untuk mengikat satu sama lain. Untuk membuat suatu perjanjian harus ada duapihak sebagai subjek hukum yang masing-masing pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya dalamsuatu hal tertentu. Perjanjian menimbulkan perikatan yang mengandung kesanggupan yang diucapkan maupun di tulis. Perjanjian dapat juga di artikan, hubungan hukum antara subjek hukumyang satu dengan subjek hukum yang lain. Sedangkan perjanjian yang dibuat secara lisan tidak diatursecara sepesifik di dalam KUHPerdata maupun dalam peraturan perundang-undangan lainya. Makaperaturan tentang perjanjian lisan mengikuti peraturan perjanjian pada umumnya dalam KUHPerdata.Oleh sebab itu terdapat permasalahan dalam penulisan ini yaitu, bagaimana kekuatan hukum dalamperjanjian lisan dan bagaimana analisis Putusan Pengadilan Nomor 16/Pdt.g/2011/PN.Bjn.. Penulisanini menggunakan metode normatif maka, di harapkan kepada pihak yang membuat perjanjian dilakukan secara tertulis. Perjanjian lisan tetaplah sah dan memiliki kekuatan hukum untuk menyatakanseseorang itu melakukan wanprestasi dan memenuhi syarat sahnya perjanjian dalam pasal 1320KUHPerdata, namun apabila perjanjikan lisan tersebut disangkal/tidak diakui oleh pihak Tergugatmaka pihak tergugat diduga melakukan wanprestasi. Perjanjian lisan tersebut tidak mempunyaikekuatan hukum untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi karena perjanjian tersebut bisabenar adanya dan bisa juga tidak, tergantung dari pembuktian para pihak, saksi-saksi serta bukti