This Author published in this journals
All Journal SOCIETAL
Muhamad Nasir
Universitas Halu Oleo

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Konflik Sumber Daya Ekonomi Antara Masyarakat Kelurahan Boneoge Dan Masyarakat Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah Muhamad Nasir; Bahtiar Bahtiar; Sarpin Sarpin
SOCIETAL Vol 10, No 1 (2023): Edisi April
Publisher : SOCIETAL

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui konflik sumber daya ekonomi antara masyarakat Kelurahan Boneoge dan masyarakat Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah (2) Untuk mengetahui upaya penyelesaian konflik sumber daya ekonomi antara masyarakat Kelurahan Bonepge dan masyarakat Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.Penelitian dilaksanakan di Keluahan Boneoge dan di Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu melakukan penelitian melalui wawancara mendalam pada intansi terkait dan tokoh masyarakat kedua daerah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa (1) Faktor penyebab konflik sumber daya ekonomi antara masyarakat Kelurahan Boneoge dan masyarakat Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah diantaranya adalah (a) Faktor tapal batas, terjadi perbedaan pandangan tentang tapal batasĀ  wilayah atas dasar klaim-mengklaim wilayah sumber daya ekonomi yang menurut masyarakat Boneoge masih wilayah dari Kelurahan Boneoge sehingga mengakibatkan wilayah Kelurahan Boneoge semakin sempit dan kehilngan dua sumber daya ekonomi, tambang pasir dan wisata pantai katembe. (b) Faktor sejarah, masyarakat Boneoge menganggap masyarakat Madongka telah menggelapkan sejarah, sehingga menyebabkan perbedaan pendapat tentang sejarah tanah pantai katembe. (c) Faktor sumber daya ekonomi, telah terjadi klaim-mengklaim atas wilayah sumber daya ekonomi antara masyarakat Boneoge dan Madongka atas status kepemilikan sumber daya ekonomi. (2) Upaya penyelesain konflik simber daya ekonomi antara masyarakat Kelurahan Boneoge dan masyaraat Desa Madongka yaitu dengan cara , (a) Negosiasi/kompromi, dengan inisiatif pihak yang berkonflik untuk menghentikan konflik. (b) Arbitrasi, pihak ketiga membuka ruang kepada kedua daerah untuk menyelesaikan konflik. (c) Mediasi, csrs penyelesaian konflik dengan menggunakan pihak ketiga. (d) Ajudikasi cara penyelesaian konflik di pengadilan Negeri Pasarwajo. (e) Koersi/paksaan bentuk penyelesaian konflik dengan paksaan, masyarakat Kelurahan Boneoge akan meratakan bangunan di sekitaran pantai katembe, kecuali masjid.