Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat Muhammad Askar; M. Arsad Rahawarin; Julia Th. Patty
JUPEIS : Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial Vol. 2 No. 2 (2023): JUPEIS: Jurnal Pendidikan dan Ilmu Sosial
Publisher : Jompa Research and Development

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57218/jupeis.Vol2.Iss2.594

Abstract

Penelitian ini merupakan Penelitian kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk mendeskripsikan atau menjelaskan suatu hal seperti apa adanya, penelitian yang dimaksud adalah bagaiman implementasi program PTSL sejauh ini berjalan di kabupaten Seram Bagian Barat. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Perwakilan Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat dan Dusun Telaga Nipa sebagai Lokasi Pelaksanaan PTSL. Pengambilan data primer dilakukan melalui wawancara terhadap sejumlah informan yang dianggap terlibat secara langsung dalam Proses Implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat di Dusun Telaga Nipa, Desa Waesala, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat. Hasil penelitian menunjukan bahwa kurangknya efisiensi dalam implementasi program PTSL diakibatkan oleh kekurangan SDM pada kantor Perwakilan Pertanahan SBB selanjutnya pengumuman hasil pengumpulan data Fisik dan data Yuridis Program PTSL yang seharusnya diumumkan selama 30 hari oleh perwakilan kantor pertanahan kabupaten SBB tidak dilakukan secara efektif, hal ini mengakibatkan banyak warga yang tidak mengetahui kekurangan kelengkapan data sehingga sertifikat tanah tidak bisa diterbitkan. Mulai dari perencanaan, penentuan lokasi, persiapan, pembentukan panitia ajudikasi, penyuluhan, pengumpulan data sampai pembukuan hak. Dalam program PTSL yang berjalan di Dusun Telaga Nipa terdapat 200 bidang tanah yang sudah mendapatkan sertifikat tanah sedangkan ada 30 bidang tanah yang masuk dalam K3 yaitu data fisik dan data yuridis warga yang belum lengkap.