Transaksi jual beli saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat, dimana pekembangan transaksi jual beli harus mengikuti perkembangan zaman. Saat ini, Indonesia sedang marak dengan hadirnya toko Online yang berbentuk pasar Online (Marketplace). Marketplace ini merupakan tempat berkumpulnya penjual dan pembeli dalam sebuah situs website atau aplikasi Online. Saat ini, marketplace sangat digemari oleh masyarakat Indonesia karena memberikan banyak pelayanan dan kemudahan bagi konsumennya untuk berbelanja. Akan tetapi, dengan hadirnya Marketplace ini tidak menutup kemungkinan adanya kerugian yang ditanggung oleh konsumen akibat kesalahan dari pelaku usaha. Maka sehubungan hal tersebut, terdapat pelindungan konsumen yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan dijelaskan secara rinci dalam Hukum Islam. Rumusan masalah dalam penelitian ini ada tiga yaitu: (1) Bagaimana Mekanisme Transaksi Pada Aplikasi Belanja Online? (2) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan terhadap pembatalan transaksi jual beli oleh aplikasi belanja online berdasarkan Hukum Islam? (3) Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang dirugikan terhadap pembatalan transaksi jual beli oleh aplikasi belanja online berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999?. Penelitian ini bertujuan Untuk mengkaji dan menggali mengenai, perlindungan Hukum bagi konsumen yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 dan dalam aturan Hukum Islam, sehingga hak-hak konsumen dalam transaksi jual beli onine tetap terjaga. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan mengunakan pendekatan kualitatif. Dalam penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum untuk melakukan analisi yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa transaksi jual beli dalam aplikasi jual beli online terjadi sesuai degan kesepakatan antara dua belah pihak, perlindungan Hukum bagi konsumen pada dasarnya telah dijelaskan dalam persyaratan dan ketentuan layanan pada aplikasi Jual Beli Online, dengan penyelesaian pengembalian barang dan pengembalian dana. Dalam Hukum Islam, perlindungan hak konsumen telah diatur dengan adanya hak Khiyar, yaitu dengan pengembalian barang dan pengembalian dana. Berdasarkan Hukum Positif bentuk perlindungan hak konsumen telah diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999, tetapi masih ada aturan yang kurang sesuai terkait dengan pemberian informasi yang kurang jelas terhadap konsumen, sehingga terdapat aturan yang prosedurnya sulit dilaksanakan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen; Transaksi Online; perlindungan Hukum