AbstrakPerkembangan kontemporer perlindungan HAM telah jauh berkembang hal ini dapat di lihat banyak kawasan regional yang telah mengatur prinsip-prinsip HAM dalam piagam pendirian contohnya Piagam ASEAN dan African Union Constitutive Act. ASEAN dan Africa Union (AU), di anggap sebagai representatif perlindungan HAM di kawasan regional akan tetapi berbeda dengan AU, ASEAN masih jauh tertinggal secara konsep hal ini di buktikan masih kuatnya prinsip kedaulatan negara dan prinsip non-intervensi di kawasan ASEAN. Adapun yang menjadi rumusan masalah yaitu adanya diskursus terkait penerapan prinsip non intervensi, kedaulatan negara dan intervensi kemanusian yang menjadi inti permasalahan penegakan HAM di ASEAN. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif, menggunakan pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Untuk dapat mengatasi permasalah pelanggaran HAM di ASEAN maka: (1) ASEAN perlu melakukan pertemuan antar negara guna memperoleh penyelesain permasalahan HAM di dasarkan atas kemufakatan; (2) ASEAN perlu melakukan peninjauan kembali terhadap penerapan prinsip kedaulatan negara dan non intervensi dengan melihat perkembangan hukum internasional kontemporer (3) ASEAN perlu berkomitmen penuh terhadap AICHR guna mendukung ekosistem perlindungan dan penegakan HAM di ASEAN.