Perkembangan pesat e-commerce di era digital telah mengubah dinamika transaksi bisnis secara signifikan, menuntut penyesuaian dalam berbagai aspek hukum, termasuk peran notaris. Artikel ini mengeksplorasi peran notaris dalam transaksi e-commerce, dengan fokus pada aspek hukum dan kepatuhan yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis regulasi yang ada serta studi kasus untuk memahami penerapan praktis notaris dalam transaksi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris berfungsi penting dalam otentikasi dan legalisasi dokumen digital, namun menghadapi tantangan dalam adaptasi terhadap teknologi baru seperti tanda tangan elektronik dan blockchain. Selain itu, kepatuhan terhadap regulasi yang relevan, termasuk UU ITE dan peraturan terkait e-commerce, menjadi kunci dalam memastikan legalitas transaksi. Temuan ini mengindikasikan perlunya pengembangan regulasi yang lebih komprehensif dan pendidikan lanjutan bagi notaris untuk menghadapi tantangan digital. Rekomendasi mencakup perlunya kebijakan yang mendukung peran notaris dalam lingkungan digital dan peningkatan kompetensi teknis untuk menghadapi perubahan yang cepat dalam teknologi transaksi. Artikel ini memberikan wawasan penting mengenai integrasi notaris dalam sistem e-commerce dan implikasi hukumnya di Indonesia.