This study aims to find out the ijtihad procedure carried out by the MUI in producing fatwa Number 14 of 2021 concerning the covid-19 vaccination law, to find out the legal basis used in establishing the MUI fatwa on the covid-19 vaccination law, and to find out the MUI review in the use of Maqosyid Syariah in producing fatwa Number 14 of 2021 concerning covid-19 vaccination. This type of research is library research using secondary data sources in Fatwa document Number 14 of 2021 related to Covid-19 Vaccination. This research uses content analysis techniques (content analysis) to explore the contents or meanings contained in the documents for the ijtihad procedure carried out by the Indonesian Ulema Council in issuing legal products in the form of fatwas. From the results of this study, it can be concluded that the foundation of the Indonesian Ulema Council in issuing fatwas related to covid-19 vaccination is to use the term method (benefit analysis), or it can be called Maslahah al-Mursala. The legal basis used by the Indonesian Ulema Council in Fatwa Number 14 of 2021 is the Al-Quran, hadith, ijma, fiqh principles, and the opinions of salaf scholars. Maqasyid Syariah, one of the approach instruments used by MUI, is to adhere to Dharuriyat Hifz al-din (safeguarding religion) principles and Hifz al-nafs (safeguarding the soul).Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur ijtihad yang dilakukan MUI dalam menghasilkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19, Untuk mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan fatwa MUI tentang hukum vaksinasi covid-19 dan untuk mengetahui tinjauan MUI dalam penggunaan Maqosyid Syariah dalam menghasilkan fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang vaksinasi covid-19. Jenis penelitian ini adalah keputakaan (library reasearch) dengan menggunakan sumber data sekunder berupa dokumen Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 terkait dengan Vaksinasi Covid-19. Penelitian ini menggunakan teknik analisis isi (content abalysis) dengan tujuan menggali isi atau makna yang terdapat pada dokumen atas prosedur ijtihad yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia dalam mengeluarkan produk hukum berupa fatwa. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa landasan Majelis Ulama Indonesia dalam mengeluarkan fatwa terkait vaksinasi covid-19 ialah menggunakan metode istilahi (analisis kemaslahatan) atau dapat disebut Maslahah al-Mursala. Jika melihat dasar hukum yang digunakan oleh Mejelis Ulama Indonesia dalam mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 yakni merujuk pada Alquran sebagai sumber hukum pokok, kemudian hadis, ijma, kaidah-kaidah fiqh dan pendapat-pendapat para ulama yang muktabarah, tinjauan MUI terhadap penggunaan Maqoasyid Syariah sebagai salah satu instrumen pendekatan yang digunakan ialah dengan memegang prinsip Dharuriyat Hifz al-din (menjaga agama), Hifz al-nafs (menjaga jiwa).