Bentuk kewenangan yang dimiliki Oleh Satuan Samapta Bhayangkara Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaraan minuman keras yaitu melakukan menangkap, mengamankan barang bukti dan menyidangkan dengan acara cepat melalui pengadilan negeri. Pelaksanaan penegakan hukum dilakukan secara penegakan hukum preemtif, preventif dan represif. Pelaksanaan penegakan hukum secara peremtif dilakukan dengan cara melakukan himbauan dan upaya pemberintahun terhadap masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaraan minuman keras melalui spanduk-spanduk di jalan raya, selain itu juga melakukan upaya pembinaan terhadap para pelaku yang pernah terjaring dengan adanya peredaraan minuman keras baik itu konsumen, penjual. Penegakan hukum secara preventif dilakukan dengan cara operasi penyakit masyarakat pada setiap malam, operasi ini dilakukan di tempat-tempat yang dicurigai terjadi peredaraan minuman keras, selain itu juga terhadap pengendaraan motor yang mengendarakan kendaraan secara ugal-ugalan. Penegakan hukum represif yang dilakukan Polresta dalam melakukan pembrantasan peredaram minuman keras dilakukan dengan cara adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak peredaraan minuman keras dengan tidak lanjut penangkapan dan menyita barang bukti dan diamankan ke Polresta Yogyakarta dan dihadapakan dimuka persidangan