Nathalina Sri Ariyanti
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Janabadra

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL TERHADAP PEMANFAATAN KEBUDAYAAN INDONESIA ( STUDI KASUS PEMANFAATAN TENUN ENDEK BALI OLEH RUMAH MODE CHRISTIAN DIOR PARIS) Nathalina Sri Ariyanti; Dyah Permata Budi Asri
Kajian Hasil Penelitian Hukum Vol 6, No 2 (2022): November
Publisher : Universitas Janabadra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.3 KB) | DOI: 10.37159/jmih.v6i2.2124

Abstract

Ekspresi Budaya Tradisional adalah karya intelektual dalam bidang seni, termasuk ekspresi sastra yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dihasilkan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas masyarakat tertentu. Adapun perlindungannya diatur dalam Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.Adapun yang menjadi masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana implementasi perlindungan hukum ekspresi budaya tradisional berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 dan bagaimana penerapan akses perjanjian pembagian keuntungan (Access Benefit Sharing) terhadap pemanfaatan kebudayaan Tenun Endek Bali oleh Rumah Mode Christian Dior Paris.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Normatif, dengan cara menelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi, doktrin dan norma hukum yang berkaitan dengan pengaturan kearifan lokal dan budaya tradisional dalam peraturan hak kekayaan intelektual dan penelitian lapangan. Penelitian hukum normative dilakukan dengan penelitian kepustakaan terhadap berbagai bahan hukum yang relevan, baik melalui bahan hukum primer yang diperoleh dari sejumlah peraturan perundang-undangan. Sedangkan data yang digunakan adalah data primer dikumpulkan dari penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden narasumber secara dalam jaringan (daring/online meeting)Dalam studi kasus tenun Endek Bali ini tidak disepakati benefit sharing dalam bentuk dana yang kemanfaatannya dapat dikembalikan kepada masyarakat Bali. Bentuk pemberdayaan yang dilakukan Christian Dior bukan dalam proses bentuk uang, melainkan transfer of knowledge atau alih ilmu dan wawasan kepada masyarakat Bali terkait cara menenun serta produksi tenun Endek yang dilaksanakan oleh Christian Dior. Sebagai implementasi dari prinsip mutual benefit, pihak Christian Dior juga memberikan kontraprestasi atas penggunaan tenun Endek Bali di koleksinya kepada pihak Pemprov Bali berupa usaha pemberdayaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah terpilih di Bali yang memproduksi  tenun Endek dengan pencantuman label pengakuan pada setiap produk Christian Dior    yang menggunakan tenun Endek Bali