Pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Kalimantan Timur mengalami perkembangan yang cukup pesat, hal ini dapat ditunjukkan dengan banyaknya investasi yang dilakukan diantaranya dalam bidang pertambangan batubara dan perkebunan, Kutai Kartanegara merupakan salah satu daerah yang memiliki potensi yang cukup tinggi dan merupakan kepentingan bagi investor. sehingga Kutai Kartanegara memiliki izin yang cukup banyak terutama di bidang pertambangan dan perkebunan, akibat dari banyaknya izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah menjadi hal yang biasa terjadi tumpang tindih, salah satunya tumpang tindih izin di Kutai Kartanegara antara IUP dan HGU dalam satu tanah yang sama sehingga memicu konflik antara pemegang izin dengan dasar hukumnya masing-masing sehingga konflik antar perusahaan tidak dapat diselesaikan, jalur pengadilan merupakan alternatif penyelesaian terakhir sehingga siapapun wajib mematuhi putusan Pengadilan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bagi semua pihak, dalam proses peradilan yang sampai dengan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung telah dimenangkan oleh pemegang izin HGU, IUP secara tidak langsung dicabut dan dibatalkan, namun seiring berjalannya waktu terjadi perundingan antara pemegang izin dan setuju untuk mengabaikan keputusan PK dan melakukan Perjanjian Penggunaan Lahan Bersama/PPLB (MoU) dihadapan Notaris sehingga dasar PPLB menjadi dasar hukum bagi kedua belah pihak untuk mengabaikan Putusan MK dan mendukung pemegang IUP untuk dapat kembali melakukan proses kegiatan pertambangan, di satu sisi masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah yang belum lepas mengalami kerugian karena masing-masing pihak tidak bertanggung jawab terhadap masyarakat. tanah yang telah dikelola sehingga tidak ada kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat itu sendiri sebagai pemegang hak atas tanah yang telah dikuasai