Analisis Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah Pada BPRS Haji Miskin Pandai sikek Berdasarkan Fatwa MUI No. 04 Tahun 2000.Skripsi. Tanah Datar : STES Manna Wa Salwa, 2020. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan akad Pembiayaan murabahah pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek serta kesusaian pengelolaan pembiayaan murabahah berdasarkan fatwa MUI No. 04 tahun 2000. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan metode analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian dilakukan pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara (interview) dengan pihak bank dan nasabah bank serta dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek dapat di simpulkan bahwa Skema pembiayaan murabahah pada BPRS Haji Miskin Pandai Sikek ini selalu menggunakan akad wakalah terlebih dahulu sebelum adanya akad murabahah. Dimana pihak BPRS memberikan uang kepada nasabah untuk mewakilii BPRS membeli barang yang menjadi objek pembiayaan muhabarah. Proses pembiayaan muhabarah di BPRS Haji Miskin Pandai Sikek sudah sesuai dengan FATWA DSN-MUI No 4 tahun 2000 tentang pembiayaan murabahah. Hal ini dapat dilihat dari prosedur pembiayaan Murabahah Di BPRS Haji Msikin Pandai Sikek yaitu: pertama nasabah mengajukan pembiayaan murabahah kepada pihak BPRS, Ke-dua pihak BPRS menjelaskan prosedur dan persyaratan pembiayaan , ke-tiga pihak BPRS akan mengecek kelengkapan berkas dan melakukan survei lapangan, ke-empat pihak BPRS dan nasabah melakukan negosiasi dan akad perjanjian serta penyertaan jaminan, ke-lima pihak BPRS akan melakukan pembelian barang, ke-enam pihak BPRS memberikan buku tabungan angsuran yang harus di bayar nasabah sesuai kesepakatan.