Lala Anggina Salsabila
Universitas Negeri Medan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Khoiratul Ummah; Lala Anggina Salsabila; Reh Bungana
Jurnal JURISTIC Vol 4, No 01 (2023): Jurnal JURISTIC
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/jrs.v4i1.3902

Abstract

Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 sudah secara kentara mendeskripsikan warisan budaya apa saja yang bisa dilindungi sang Undang-Undang hak cipta, misalnya proteksi terhadap warisan budya diatur pada Undang-undang No 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta termasuk warisan budaya angklung termasuknya. Perlindungan aturan menggunakan adanya pengayoman menurut pemerintah terhadap warganya sekaligus menaruh kepastian aturan yang berkaitan menggunakan hak-hak rakyat negara & jua terdapat hukuman bagi para pihak yang melanggar peraturan tersebut. Meskipun demikian pelaksanaannya belum berjalan aporisma lantaran kurangnya pemahaman menurut artis tari. Salah satu cara buat melindungi ciptaanya menggunakan mendaftarkannya meskipun registrasi kreasi.Perlindungan hukum Internasional  terhadap warisan budaya bangsa indonesia telah diatur baik dalam bentuk gentle law dan hard law, namun dalam kenyataanya masih ada kasus-kasus yang warisan budaya dalam perspektik hukum Internasional, Indonesia mempunyai Undang-undang hak Cipta No 19 Tahun 2002 namum belum ada peraturan pelaksana untuk melindungi tari tradisional indonesia telah meratifikasi convention for the Safe guarding of the Intangible Cultural heritage 2003 (Konvensi untuk Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda) dengan dikeluarkannya Terbukti dengan mendapat pengakuan bahwa budaya-budaya yang diklaim oleh Negara lain merupakan budaya asli yang berasal dari Indonesia. Ini ditunjukkan dengan terdaftarnya budaya-budaya Indonesia tersebut di dalam consultant list of Intangible Cultural historical past of Humanity.