p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Indonesia Berdaya
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Peran Pemerintah Daerah dalam Penyelesaian Administrasi Pertanahan (Studi Kasus Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum Skala Kecil di Kota Bima) Heri Wahyudi; Arba Arba; Widodo Dwi Putro
Indonesia Berdaya Vol 4, No 3 (2023)
Publisher : UKInstitute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2023515

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami peran pemerintah daerah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum,perlindungan hukum dalam sengketa kepemilikan tanah pada pengadaan tanah untuk kepentingan umum.penyelesaian masalah Administrasi Pertanahan Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang dimana penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan historis, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian, bahwa Peran pemerintah daerah dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan serangkaian kegiatan untuk menyediakan tanah bagi instansi yang memerlukan tanah dengan memberikan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang memiliki hak atas tanah tersebut dengan tahap Perencanaan, Tahap Persiapan, Tahap Pelaksanaan, dan Tahap Penyerahan Hasil, sehingga penyedia bertanggungjawab mewujudkan keadilan bagi masyarakat terdampak pengadaan tanah dalam kegiatan relokasi banjir. Perlindungan hukum kepemilikan tanah termuat Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penyelesaian masalah Pertanahan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian hukum dan keadilan mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Perlakuan Pemerintah Daerah Kota Bima terhadap para subjek yang bersengketa antara lain menguji Kebenaran kepemilikan Objek dan subjek hukum tanah,Mengetahui riwayat dan akar permasalahan Sengketa, Konflik atau Perkara. Upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah Administrasi Pertanahan Program Operasi Nasional Agraria (PRONA) dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan menggunakan pendekatan non peradilan atau mediasi.
Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) Penanaman Modal Asing Menurut Hukum Positif di Indonesia Dewi Juliana; Arba Arba; Djumardin Djumardin
Indonesia Berdaya Vol 4, No 3 (2023)
Publisher : Utan Kayu Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47679/ib.2023546

Abstract

Penelitian ini bertujuan pertama, untuk mengetahui dan dapat memberikan suatu gambaran yang sangat jelas tentang pelaksanaan pembubaran Perseroan Terbatas  Penanaman Modal Asing menurut hukum positif, dan kedua untuk menganalisis akibat hukum pembubaran Perseroan Terbatas Penanaman Modal  Asing perseroan terbatas. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, UU Penanaman Modal memberikan kewenangan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mengawasi pelaksanaan pembubaran. PT PMA melaporkan pembubaran kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan penyerahan surat izin usaha. Kedua, Implikasi hukum dari pembubaran PT PMA di Indonesia mencakup kewajiban melaporkan pembubaran menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, kewajiban membayar seluruh kewajiban perusahaan yang diatur menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pembagian asset yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, pemutusan hubungan kerja menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan  dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan berakhirnya kontrak bisnis yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Data Pribadi.