Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui pengaturan pidana kebiri dalam Kode Etik kedokteran (KODEKI) Tahun 2012 dan uUntuk mengetahui pelaksanaan eksekusi pidana kebiri didasarkan Kode Etik kedokteran (KODEKI) dikaitkan dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Metode penelitian penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) atau studi dokumen. Penelitian hukum ini menggunakan teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif. Kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak akhir-akhir ini telah meningkatkan kesadaran hukum utk lebih melindungi keselamatan & masa depan anak. Hal tersebut ditandai dengan dibuatnya UU perlindungan anak serta aturan tentang pidana kebiri kimia. Namun dalam prosesnya, muncul kendala2 dalam pemidanaan kebiri kimia. Kendala tersebut khususnya muncul dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia) sebagai satu2nya organisasi profesi yang mewadahi dokter. IDI melarang anggotanya untuk berperan sebagai eksekutor dalam pemidanaan kebiri kimia dengan alasan bahwa perbuatan tersebut adalah bentuk dari pelanggaran sumpah & kode etik dokter. Sedangkan kebiri kimia sendiri adalah proses medis yg rumit di mana hanya dokterlah yg memiliki keilmuannya dan memiliki wewenang untuk melakukannya hanya demi tujuan tercapainya kesehatan seseorang.