Perubahan iklim dan degradasi lingkungan pesisir di Kabupaten Sampang, Madura, telah berdampak nyata terhadap menurunnya kualitas ekosistem pesisir serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat lokal. Salah satu fakta sosial yang menonjol adalah meningkatnya kerentanan sektor tambak garam, yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir, akibat intrusi air laut, perubahan pola cuaca, dan degradasi lahan tambak. Dalam praktiknya, pengelolaan tambak garam masih didominasi oleh orientasi produksi ekonomi jangka pendek, sementara aspek keberlanjutan lingkungan dan ketahanan sosial belum terintegrasi secara memadai. Artikel ini menghadirkan analisis hubungan antara praktik pengelolaan tambak garam, dinamika sosial-ekonomi masyarakat pesisir, dan tantangan ekologis akibat perubahan iklim di Madura. Wilayah ini masih minim diteliti dalam literatur keberlanjutan pesisir. Berbeda dengan studi sebelumnya yang lebih fokus pada aspek teknis produksi garam, artikel ini melihat tambak garam sebagai ruang interaksi antara kepentingan ekonomi, ekologi, dan keberlanjutan sosial.. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan nilai-nilai ekoteologi Islam dalam pengelolaan tambak garam di Kabupaten Sampang. Selain itu, penelitian ini juga menelaah relevansinya dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah. Pendekatan yang digunakan adalah metode hukum empiris. Ini meliputi observasi lapangan, wawancara mendalam, dan analisis kebijakan serta peraturan daerah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai-nilai ekoteologi Islam mulai diinternalisasi dalam praktik sosial masyarakat pesisir. Namun, penerapannya masih parsial. Simpulan penelitian menegaskan perlunya rekonstruksi paradigma hukum ekonomi syariah yang berwawasan ekologis. Tujuannya adalah menuju pengelolaan tambak garam yang adil, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.