Pada saat ini, belum terdapat acuan baku untuk menentukan waktu pelaksanaan berdasarkan nilai pekerjaan pekerjaan fisik. Waktu pelaksanaan pada dokumen kontrak dan dokumen penawaran pada umumnya merupakan waktu yang tersisa dari akhir proses lelang sampai dengan akhir tutup anggaran di daerah pemerintahan masing-masing. Untuk itu diperlukannya acuan dalam menentukan waktu pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) nomor 45/ PRT/ M/ 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi/akan menjadi kekayaan milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana APBN, dan/atau perolehan lainnya yang sah, antara lain seperti: gedung kantor, gedung sekolah, gedung rumah sakit, gudang, rumah negara, dan lain-lain. Produktivitas tenaga kerja adalah besar volume pekerjaan yang dihasilkan oleh seorang pekerja atau oleh satu tim pekerja selama tenggang waktu tertentu. Dengan kata lain, produktivitas tenaga kerja adalah jumlah waktu atau tenggang waktu yang diperlukan oleh seorang pekerja atau satu tim pekerja untuk menghasilkan suatu volume pekerjaan tertentu. Produktivitas tenaga kerja menurut pendapat Thomas dan Mathews dapat diterjemahkan dengan persamaan berikut ini (Thomas, 1990). Pada kenyataannya, waktu pelaksanaan realisasi fisik tetap lebih lambat jika dibandingkan dengan rumus. Oleh karena itu, dari permodelan rumus dapat ditambahkan waktu pelaksanaan dari pertimbangan sebab-sebab diatas.. Kata kunci: waktu, HSBGN, AHSP, upah