Mada Apriandi Zuhir
Universitas Sriwijaya

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

The Urgency of War Crimes Regulation in Indonesian Criminal Law Desia Rakhma Banjarani; Febrian Febrian; Mada Apriandi Zuhir; Neisa Angrum Adisti
Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum Vol 17 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Lampung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25041/fiatjustisia.v17no2.2859

Abstract

Indonesia has Law Number 26 of 2000 concerning the Human Rights Court or the Law on Human Rights Courts, similar to the Rome Statute. However, this law does not regulate war crimes, while the Rome Statute specifically regulates war crimes. Meanwhile, the perpetrators of war crimes must be tried at any time because those crimes do not know the expiration date. Meanwhile, the perpetrators of war crimes must be tried at any time because those crimes do not know the expiration date. It is the background of this research that the problem will be discussed: How are war crimes provisions in humanitarian law and international criminal law? Why do war crimes need to be regulated in Indonesian criminal law? This type of research is normative juridical research with a statute approach through qualitative descriptive analysis. The results of this study show that the regulation of war crimes is governed by humanitarian law and international criminal law. In humanitarian law, war crimes are regulated in the 1907 Hague Convention, the 1949 Geneva Convention, The Declaration on the Protection of Women and Children in Emergency 1974, and Additional Protocol II Geneva Convention 1977. Meanwhile, international criminal law regulates the responsibility of war crime perpetrators in the IMT Charter 1945, IMTFE Charter 1946, the 1993 ICTY Statute, the 1994 ICTR Statute, and the 1998 Rome Statute. The urgency of regulating war crimes in Indonesian law is due to four aspects: 1) Indonesia has ratified the 1949 Geneva Convention. 2) No regulations in Indonesia regulate war crimes, even in the 2023 Criminal Code. 3) Indonesia is part of the international community. 4) Law enforcement armed conflict cases in Indonesia is unresolved.
PENERAPAN PIDANA MATI BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENGEDAR NARKOTIKA Paulus Bill Regent A; Mada Apriandi Zuhir; Henny Yuningsih
Lex LATA Vol. 8 No. 1 (2026): MARET 2026
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v8i1.3305

Abstract

Tindak pidana narkotika ialah kejahatan serius atau (serious crime), hal ini disebabkan dari dampak peredaran narkotika bagi masyarakat. Peredaran narkotika yang kian berkembang baik dari metode kejahatannya maupun jenis narkotika. Undang-Undang Narkotika menerapkan pidana mati sebagai salah satu pemidanaan bagi pengedar narkotika. Penelitian ini membahas Bagaimana Penerapan Pidana Mati Pada Tindak Pidana Narkotika Bagi Anggota Kepolisian Yang Terlibat Sebagai Pengedar Narkotika Putusan No.56 Pid.Sus/2020PN.Dpk, dan putusan No.227/Pid.Sus/2020 PN.Dum, serta Bagaimana Pengaturan Pidana Mati Bagi Pengedar Narkotika Di Masa Mendatang. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan Pada Putusan No. 56 /Pid.Sus/2020PN.Dpk dan Putusan No.227/Pid.Sus/2020 PN.Dum telah dijatuhi pidana mati kepada anggota POLRI yang secara sah dan meyakinkan mengedarkan narkotika sebagaimana memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika. Majelis hakim memberikan pertimbangannya berpedoman dengan ketentuan hukum yang berlaku sejalan dengan teori putusan hukum hakim yakni ratio decidendi dan meletakkan pidana mati bagi terdakwa didalam putusan tersebut sebagai nestapa atau pembalasan sesuai dengan tujuan pidana retributive. Pengaturan pidana mati bagi pengedar narkotika dimasa mendatang, yakni menghapus ketentuan pidana mati dengan merevisi KUHP dan UU Narkotika. Pada prakteknya, penerapan pidana mati memiliki permasalahan unfair trial, tidak menghilangkan kejahatan narkotika, melanggar hak asasi manusia dan tidak bisa diperbaiki atau diubah apabila terdapat kesalahan didalam putusan apabila terpidana telah dieksekusi. Penelitian ini menunjukkan bahwasanya masalah utama didalam penegakan hukum peredaran narkotika bukan mengenai beratnya sanksi yang dijatuhkan melainkan aparat penegak hukum