Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

KAJIAN HUKUM TENTANG KEABSAHAN JUAL BELI ONLINE PADA APLIKASI FACEBOOK Stephanie Nathania Maramis; Merry Elisabeth Kalalo; Rudolf Sam Mamengko
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk untuk mengetahui bagaimana keabsahan jual beli online pada aplikasi facebook menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan untuk mengetahui lebih jauh mengenai akibat hukum apabila sebuah perjanjian jual beli online tidak memenuhi syarat keabsahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perkembangan proses jual beli berjalan seiring dengan perkembangan zaman yang ada, sehingga timbul berbagai cara baru untuk melakukan proses jual beli. Salah satunya adalah melalui sosial media yang sedang marak digunakan yaitu media facebook. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa peraturan yang mengatur mengenai sah atau tidaknya jual beli melalui facebook ini belum begitu jelas sehingga masyarakat mempertanyakan keabsahannya. Dengan diketahui keabsahannya maka suatu pelanggaran aturan yang terjadi dilingkungan jual beli di aplikasi facebook, pasti memiliki akibat hukumnya, sehingga keamanan akan lebih terjamin dan semakin banyak peminat yang akan melakukan aktivitas jual beli melalui aplikasi facebook. Meninjau dari segi keperdataan, perjanjian jual beli online melalui aplikasi facebook ini dapat dinyatakan sah apabila memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian yang meliputi kesepakatan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Suatu perjanjian yang memenuhi syarat memiliki kekuatan hukum, dan mengikat seperti sebuah undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Keempat syarat tersebut dibagi menjadi syarat subjektif dan objektif, yang apabila tidak dipenuhi maka akan menimbulkan akibat hukum yaitu dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Keabsahan jual beli online dalam aplikasi Faceook juga turut mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Suatu transaksi elektronik dapat dikatakan suatu perjanjian jual beli yang sah apabila melalui media elektronik yang terhubung dengan jaringan internet, sehingga jual beli online melalui aplikasi facebook dianggap sah karena dilakukan melalui media elektronik dan menggunakan jaringan internet. Apabila suatu perjanjian sudah memenuhi syarat sah, maka keabsahan daripada perjanjian jual beli online ini menimbulkan suatu aturan yang mengikat apabila perjanjian tidak dipenuhi atau yang disebut wanprestasi. Penyelesaian dari wanprestasi tersebut dapat melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Kata Kunci : Keabsahan, Perjanjian, Jual Beli, Facebook.
PENELANTARAN ANAK YATIM PIATU OLEH ORANG TUA ANGKAT MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK Chandra Adhitya Putra Lumanauw; Christine Salomi Tooy; Rudolf Sam Mamengko
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami tindak pidana penelantaran anak yatim piatu oleh orang tua angkat menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak disertai sanksi bagi pelaku penelantaran dan perlindungan bagi anak yatim piatu yang diterlantarkan oleh orang tua angkat. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Anak yatim piatu memiliki hak atas kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan yang layak, serta hak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pemahaman terhadap peran hukum dalam mengatur berbagai kebutuhan dan perlindungan masyarakat masih memiliki variasi pandangan yang beragam. Membicarakan tentang masyarakat selalu berkaitan dengan keberadaan individu anak yatim piatu, yang dianggap sebagai anugerah Tuhan yang perlu dijaga dan diperhatikan oleh orang tua. Setiap anak sebenarnya adalah harta yang paling berharga, mewakili masa depan keluarga dan menjadi sumber kebanggaan bagi orang tua, baik ayah maupun ibu. Anak-anak juga merupakan generasi muda dengan potensi besar untuk meneruskan cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia. Hal ini merupakan kebanggaan orang tua yang tentunya memerlukan dukungan berkelanjutan yang dibangun dalam lingkungan keluarga agar pertumbuhan anak dapat berkembang dengan baik. Sejalan dengan hal tersebut diatas, negara Indonesia juga menjamin kesejahteraan seluruh warganya, termasuk perlindungan terhadap anak-anak yatim piatu. Upaya meraih cita-cita dan harapan bangsa, anak-anak yatim piatu perlu mendapatkan dukungan penuh. Namun, hak-hak dasar anak yatim piatu juga harus dihormati dan dilindungi dalam kehidupan yang layak, tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun demi kesejahteraan mereka. Di Indonesia, perhatian terhadap perlindungan anak merupakan salah satu fokus dalam upaya pembangunan negara. Ketentuan ini tentu menjadi fokus utama negara dalam melindungi segenap warganya, terutama anak-anak yatim piatu yang diterlantarkan oleh orang tua angkat. Kemudian secara khusus dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan berdasarkan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Kata Kunci: Penelantaran Anak, Anak Yatim Piatu dan Orang Tua Angkat.