Jolly Ken Pongoh
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemberian Ganti Kerugian Sebagai Pemenuhan HAM Terhadap Korban Salah Tangkap Menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Vernando Satria Bima Murti; Jolly Ken Pongoh; Victor Demsi Denli Kasenda
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dalam pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang merupakan bagian daripada Hak Asasi Manusia. dan untuk mengetahui penegakan Hak Asasi Manusia melalui pemberian ganti kerugian kepada korban salah tangkap. Korban salah tangkap seringkali terjadi di indonesia dikarenakan kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas mereka. Kepolisian dalam menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Bukti permulaan yang cukup ini akan dijadikan dasar oleh pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka dari kasus tindak pidana. Sekurang-kurangnya pihak kepolisian harus mengantongi dua alat bukti yang sah menurut KUHAP diantaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun pada kenyataanya, pihak kepolisian seringkali mengabaikan hal ini sehingga muncullah kasus salah tangkap ini. Pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang terbukti tidak bersalah merupakan sebuah pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Karena dalam proses pengungkapan perkara pidana tersebut telah mengambil hak-hak dasar korban salah tangkap sebagai contoh, seseorang dipenjara oleh pihak kepolisian maka hak yang dicabut adalah hak kebebasan pribadi yang dimana hal ini termasuk kedalam hak yang melekat dari lahir dan hanya bisa dicabut kalau seseorang benar-benar seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum. Pada pelaksanaannya, korban salah tangkap bisa mengajukan permohonan ganti kerugian. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui praperadilan setelah adanya penetapan bahwa perkaranya tidak sah dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan, penetapan tersangka, penyitaan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Kemudian, korban salah tangkap juga bisa mengajukan ke pengadilan negeri apabila kasus salah tangkap tersebut terbukti tidak bersalah pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Korban salah tangkap wajib mendapatkan putusan bebas yang berkekuatan hukum yang tetap agar dapat mengajukan permohonan ganti kerugian. Kata Kunci : Ganti Kerugian, Hak Asasi Manusia, Korban Salah Tangkap.
KAJIAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG PEMILIHAN UMUM (STUDI KASUS PEMILU DI PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2024) Syafirul Hanan Pramudya; Jolly Ken Pongoh; Victor Demsi Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk Mengetahui Dan Memahami Tahapan Penyelesaian Sengketa Dalam Proses Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara dan untuk Mengetahui Dan Menganalisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum tentang tahapan penyelesaian sengketa dalam proses pemilu di Provinsi Sulawesi Utara dapat ditinjau dari berbagai perspektif hukum di Indonesia, termasuk Hukum Pidana, KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Konteks hukum pidana, ketika seorang melakukan tindak pidana pemilu dan cara menyelesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara ditinjau dari KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (2). Tahapan penyelesaian sengketa dimulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusi putusan. Secara keseluruhan tahapan penyelesaian sengketa tindak pidana pemilu untuk menegakkan hukum, memastikan integritas pemilu, dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemilu. Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menganut sistem penjatuhan 2 (dua) jenis pidana pokok ancaman pidana secara kumulatif, yakni “Pidana Penjara dan Denda” tidak menyebutkan pidana bersyarat. Kata Kunci : pemilihan umum, tindak pidana pemilu, tahapan penyelesaian sengketa pemilu, penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemilu.