Tujuan penelitian adalah untuk Mengetahui Dan Memahami Tahapan Penyelesaian Sengketa Dalam Proses Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara dan untuk Mengetahui Dan Menganalisis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Pengaturan hukum tentang tahapan penyelesaian sengketa dalam proses pemilu di Provinsi Sulawesi Utara dapat ditinjau dari berbagai perspektif hukum di Indonesia, termasuk Hukum Pidana, KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum. Konteks hukum pidana, ketika seorang melakukan tindak pidana pemilu dan cara menyelesaikan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2. Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Kasus Tindak Pidana Pemilu Di Provinsi Sulawesi Utara ditinjau dari KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 523 ayat (2). Tahapan penyelesaian sengketa dimulai dari laporan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga eksekusi putusan. Secara keseluruhan tahapan penyelesaian sengketa tindak pidana pemilu untuk menegakkan hukum, memastikan integritas pemilu, dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pemilu. Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menganut sistem penjatuhan 2 (dua) jenis pidana pokok ancaman pidana secara kumulatif, yakni “Pidana Penjara dan Denda” tidak menyebutkan pidana bersyarat. Kata Kunci : pemilihan umum, tindak pidana pemilu, tahapan penyelesaian sengketa pemilu, penerapan sanksi pidana terhadap tindak pidana pemilu.