Jolly Ken Pongoh
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX CRIMEN

Pemberian Ganti Kerugian Sebagai Pemenuhan HAM Terhadap Korban Salah Tangkap Menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP Vernando Satria Bima Murti; Jolly Ken Pongoh; Victor Demsi Denli Kasenda
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan dalam pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang merupakan bagian daripada Hak Asasi Manusia. dan untuk mengetahui penegakan Hak Asasi Manusia melalui pemberian ganti kerugian kepada korban salah tangkap. Korban salah tangkap seringkali terjadi di indonesia dikarenakan kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugas mereka. Kepolisian dalam menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP). Bukti permulaan yang cukup ini akan dijadikan dasar oleh pihak kepolisian dalam menetapkan tersangka dari kasus tindak pidana. Sekurang-kurangnya pihak kepolisian harus mengantongi dua alat bukti yang sah menurut KUHAP diantaranya adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Namun pada kenyataanya, pihak kepolisian seringkali mengabaikan hal ini sehingga muncullah kasus salah tangkap ini. Pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang terbukti tidak bersalah merupakan sebuah pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Karena dalam proses pengungkapan perkara pidana tersebut telah mengambil hak-hak dasar korban salah tangkap sebagai contoh, seseorang dipenjara oleh pihak kepolisian maka hak yang dicabut adalah hak kebebasan pribadi yang dimana hal ini termasuk kedalam hak yang melekat dari lahir dan hanya bisa dicabut kalau seseorang benar-benar seseorang telah melakukan pelanggaran terhadap hukum. Pada pelaksanaannya, korban salah tangkap bisa mengajukan permohonan ganti kerugian. Pengajuan ini dapat dilakukan melalui praperadilan setelah adanya penetapan bahwa perkaranya tidak sah dalam hal penangkapan, penahanan, penggeledahan, penetapan tersangka, penyitaan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Kemudian, korban salah tangkap juga bisa mengajukan ke pengadilan negeri apabila kasus salah tangkap tersebut terbukti tidak bersalah pada pemeriksaan di sidang pengadilan. Korban salah tangkap wajib mendapatkan putusan bebas yang berkekuatan hukum yang tetap agar dapat mengajukan permohonan ganti kerugian. Kata Kunci : Ganti Kerugian, Hak Asasi Manusia, Korban Salah Tangkap.
RANGKAP JABATAN OLEH KEPALA DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN INDONESIA Jabriel Ezra Mandey; Dani Robert Pinasang; Jolly Ken Pongoh
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 3 (2025): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan rangkap jabatan oleh kepala daerah dan pelaksanaan regulasi larangan rangkap jabatan oleh kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan literatur yang relevan. Hasil Penelitian menunjukan bahwa rangkap jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia khususnya diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa rangkap jabatan oleh kepala daerah dilarang, tetapi dalam praktiknya masih terjadi pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh kepala daerah pada beberapa daerah tertentu, contohnya pada Tahun 2025 di Provinsi Maluku Utara dan Pada Tahun 2021 di Kota Surabaya . Penelitian ini menyimpulan bahwa pengaturan larangan praktik rangkap jabatan berfungsi tidak hanya sebagai pembatasan hukum, tetapi juga sebagai instrumen pengawasan yang penting untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Serta diperlukan upaya penguatan terhadap mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepala daerah yang melakukan praktik rangkap jabatan. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan lembaga penegak hukum agar pelanggaran terhadap ketentuan larangan rangkap jabatan dapat ditindak secara tegas dan konsisten sesuai peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Regulasi, Jabatan, Rangkap Jabatan, Kepala Daerah, Peraturan Perundang-Undangan,