This Author published in this journals
All Journal Jurnal Meta Hukum
Masjidil
Universitas Islam Sumatera Utara

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN PIDANA MATI TERHADAP BANDAR NARKOTIKA YANG MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT (SAMENSPANNING) DALAM PEREDARAN NARKOTIKA (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2761 K/Pid.Sus/2020) Masjidil; Mustamam; Nelvitia Purba
Jurnal Meta Hukum Vol. 1 No. 3 (2022): Edisi November 2022
Publisher : LPPM YPITI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penjatuhan pidana terhadap seseorang yang melakukan perbuatan pidana menjadi bagian yang sangat penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana. Rumusan masalah ini adalah bagaimana pengaturan hukum tindak pidana permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika, bagaimana pertanggungjawaban pidana bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika,bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika adalah hukuman mati karena terdakwa yang bersifat dominan dan dapat dikategorikan termaksud pelaku utama dan ditambah dengan jumlah barang bukti sabu seberat 30 (tiga puluh) kilogram.Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana mati terhadap bandar narkotika yang melakukan permufakatan jahat (samenspanning) dalam peredaran narkotika karena perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika, Indonesia sedang dalam situasi darurat narkotika yang dapat membahayakan generasi bangsa, Jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang sangat besar, Terdakwa sudah masuk dalam jaringan peredaran narkotika internasional/ antar negara serta terdakwa memiliki peran yang dominan dalam membawa sabu tersebutdari Malaysia ke Indonesia