Pembangunan infrastruktur jalan yang pesat, seperti pada ruas Jalan Bypass Ngurah Rai, esensial bagi pertumbuhan ekonomi, namun seringkali menimbulkan pencemaran lingkungan, seperti kebisingan dan udara ambien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kebisingan lalu lintas dan kualitas udara ambien untuk menilai kepatuhannya terhadap baku mutu di wilayah Denpasar, Bali. Metode yang digunakan adalah kuantitatif dengan pengukuran tingkat kebisingan Lavg, Lmin, dan Lmaks menggunakan Sound Level Meter secara berkelanjutan di empat stasiun strategis. Hasil yang diperoleh kemudian dibandingkan dengan ambang batas baku mutu 70 dB(A) untuk kawasan perdagangan dan jasa, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48 Tahun 1996. Pengukuran udara ambien dilakukan pada parameter Nitrogen dioksida (NO2), Sulfur dioksida (SO2), Debu, Hidrokarbon (HC), Karbon monoksida (CO), Ozon (O3), dan Timbal (Pb) dibandingkan langsung dengan baku mutu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 tahun 2021 lampiran VII. Temuan menunjukkan bahwa tingkat kebisingan rata-rata Lavg pada tiga dari empat stasiun berada pada batas maksimum atau bahkan melampaui standar yang diizinkan, yaitu Stasiun 1 (70,5 dBA), Stasiun 3 (70,3 dBA), dan Stasiun 4 (70,0 dBA). Sedankan hasil pengujian kualitas udara ambien pada seluruh titik pengamatan masih memenuhi baku mutu lingkungan yang berlaku. Hal ini menyimpulkan bahwa ruas Jalan Bypass Ngurah Rai mengalami tekanan akustik yang signifikan akibat volume dan kecepatan lalu lintas, menjadikannya sumber polusi kebisingan dominan di wilayah studi. Temuan ini menjadi landasan krusial bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan pengendalian kebisingan yang efektif dan mengimplementasikan upaya mitigasi, seperti pemasangan penghalang bising atau pengendalian komposisi lalu lintas, guna menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar