Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi Peraturan Walikota Medan No. 49 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan dalam penertiban Pedagang Kaki Lima dan kendalanya pada Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru. Penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif, dan teknik analisis data menggunakan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian bahwa Satpol PP Kota Medan belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan Perwal Perwal No. 49 Tahun 2018 dalam penertiban PKL di Kelurahan Petisah Huku, karena sampai saat ini PKL masih tetap menjadi sumber gangguan bagi ketertiban masyarakat umum yang berada di Kelurahan Petisah Hulu. Hal ini disebabkan masih adanya faktor kendala implementasi yang belum dapat di atasi. Faktor kendala yang dihadapi Satpol PP Kota Medan dalam implementasi Perwal No. 49 Tahun 2018 dalam penertiban PKL di Kelurahan Petisah Hulu adalah: sulitnya menyadarkan PKL tentang pentingnya pinggir jalan bagi kepentingan umum, PKL dapat mendirikan tempat berjualan dengan segera setelah penertiban, kurangnya personil Satpol PP sehingga pratroli untuk pengawasan jarang dilakukan, serta kurangnya sarana dan prasarana. Direkomendasikan Pemerintah Kota Medan perlu menetapkan sanksi yang jelas atas pelanggaran larangan penggunaan pinggir jalan oleh PKL dan perlu menambah jumlah personil Satpol PP agar dapat melakukan penertiban PKL di semua wilayah termasuk di Kelurahan Petisah Hulu.