Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai lembaga desa yang memiliki peran penting dalam mengawasi dan memberikan saran kepada kepala desa dapat membantu meningkatkan kinerja kepala desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menjadi mitra kepala desa dalam membuat keputusan dan menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh desa. Namun, berdasarkan observasi awal ditemukan indikasi masalah seperti beberapa aspirasi masyarakat belum tersampaikan dengan baik kepada kepala desa, yang mana seharusnya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi penyambung aspirasi masyarakat tetapi belum dijalankan dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Meningkatkan Kinerja Kepala Desa Kenten Laut Kabupaten Banyuasin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi Pustaka. Teknik Analisa data yaitu pengumpulan data, penyajian data, kondensasi data dan menarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang Peran Badan Permusyawaratan Desa Dalam Meningkatkan Kinerja Kepala Desa Kenten Laut Kabupaten Banyuasin, dapat disimpulkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa Kenten Laut telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Desa Kenten Laut. Secara indikator dari konsep Badan Permusyawaratan Desa dan kinerja, yaitu mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, menyusun tata tertib BPD, serta indikator kinerja yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya telah dilaksanakan dengan baik. Namun, pada indikator melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa serta menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat masih perlu ditingkatkan