Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KAJIAN YURIDIS TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) Putu Andhika Kusuma Yadnya; I Dewa Gede Budiarta; I Dewa Nyoman Gde Nurcana
VIDYA WERTTA : Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia Vol. 6 No. 1 (2023): Vidya Wertta: Media Komunikasi Universitas Hindu Indonesia
Publisher : FAKULTAS ILMU AGAMA DAN KEBUDAYAAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) adalah tindak pidana yang dilakukan melalui jaringan elektronik atau teknologi informasi. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif. Dalam hal ini, pertanggungjawaban pidana adalah proses mengenakan hukuman pada pelaku tindak pidana ITE. Pertanggungjawaban pidana didasarkan pada asas kesalahan, yaitu "tidak ada pidana tanpa kesalahan". Ini berarti bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika terdapat kesalahan pada mereka. Dalam penelitian ini, pendekatan dualistis digunakan untuk memahami pertanggungjawaban pidana, yaitu memisahkan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dan unsur-unsur tindak pidana. Oleh karena itu, unsur-unsur pertanggungjawaban pidana sangat penting untuk diterapkan dalam memutuskan apakah seseorang bertanggung jawab secara pidana atas tindakannya atau tidak. Jika tidak ada kesalahan, maka seseorang tidak dapat dinyatakan bertanggung jawab secara pidana. Dengan memisahkan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dan unsur-unsur tindak pidana, pendekatan dualistik mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana seseorang. Ini membantu untuk memastikan bahwa hukum dipakai secara adil dan bahwa setiap orang yang bertanggung jawab secara pidana atas tindakannya benar-benar memenuhi syarat untuk dinyatakan bertanggung jawab.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG LAHIR DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA I GUSTI AGUS YUDA TRISNA PRAMANA; I WAYAN JEKALAYA MADE SUARTINI; I DEWA NYOMAN GDE NURCANA
GANEC SWARA Vol 18, No 4 (2024): Desember 2024
Publisher : Universitas Mahasaraswati K. Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35327/gara.v18i4.1173

Abstract

Basically, law enforcement will always lead to 3 (three) important things, namely the fulfillment of legal certainty, the fulfillment of justice, and the fulfillment of benefits. When these 3 (three) fulfillments are fulfilled, it can be said that law enforcement has succeeded in achieving its objectives. The value of justice in the foundation of the Indonesian state is also contained in the fifth principle of Pancasila. Human life includes physical and spiritual life, so justice also includes justice in fulfilling the essential demands for physical and spiritual life for all Indonesian people equally, especially for children, including children born in correctional institutions, so this research specifically discusses regarding the protection of children born in correctional institutions. The type of research used in this writing is included in the category/type of normative legal research. Normative legal research methods are methods or methods used in legal research which are carried out by examining existing legal sources. So in this research there are several forms of legal protection for children's rights regulated in Indonesian Positive Law. Regulations regarding legal protection of children's rights can be found in the Constitution of the Republic of Indonesia of 1945, and Law of the Republic of Indonesia no. 39 of 1999 concerning Human Rights. If you look at the regulations regarding the rights of children born in prison, then in fact there are many children's rights that are violated by PP No. 32/1999. Furthermore, regulations regarding the protection or guarantee of the rights of children born in prisons in accordance with Article 20 paragraphs (3), (4), and (5) PP 32/1999 are not in accordance with or conflict with the provisions regulated in Article 28B paragraph (2) 1945 Constitution, Article 5 letter g of the Corrections Law and Article 59 paragraph (1) of the Human Rights Law