p-Index From 2021 - 2026
0.659
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Sewagati
Juwari
Departemen Teknik Kimia, Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Kampus ITS, Keputih, Sukolilo, Surabaya 60111

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Merajut Ekosistem Industri Halal dalam Menumbuhkembangkan Usaha Kompetitif Melalui Merdeka Belajar Setiyo Gunawan; Nur Aini Rakhmawati; Juwari; Hakun Wirawasista Aparamarta; Raden Darmawan; Yoga Widhia Pradhana; Ari Prabowo
Sewagati Vol 6 No 4 (2022)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1321.725 KB) | DOI: 10.12962/j26139960.v6i4.110

Abstract

Pemerintah terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal. Salah satunya dengan cara membuat regulasi yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengamanatkan sebuah Peraturan Pemerintah. PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu regulasi penting adalah berubahnya sifat sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela) bagi pelaku usaha, kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Disisi lain, Kampus Merdeka, mendorong proses pembelajaran di perguruan tinggi yang semaikin otonom dan fleksibel, bertujuan demi terciptanya kultur belajar yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi. Kegiatan KKN mahasiswa yang dipadukan dengan pengabdian masyarakat berbasis produk halal sangat tepat dalam menempa kemampuan dan jiwa sosial, berkarya, mendidik untuk menempa diri pada lingkungan sebenarnya. Pendampingan yang intensif dan terprogram mampu memberikan nilai tambah dan secara tidak langsung ikut mendukung berlangsungnya ekosistem industri halal. Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 14 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis. Adapun 5 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena terkait dengan belum dimilikinya ijin edar yang juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pendaftaran sertifikasi halal
Pendampingan Produk UMKM di Sukolilo Menuju Sertifikasi Halalan Thayyiban Setiyo Gunawan; Raden Darmawan; Juwari; Lailatul Qadariyah; Hakun Wirawasista; Awaludin Rauf Firmansyah; Mochammad Ainun Hikam; Indriana Purwaningsih; Mohammad Fandy Ardhilla
Sewagati Vol 4 No 1 (2020)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (336.644 KB)

Abstract

Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan menurut ketentuan syariat Islam, sedangkan Thayyib adalah sesuatu yang baik, suci/bersih, dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Pada 17 Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama mulai menerapkan peraturan bahwa semua produk makanan yang mengandung unsur hewani harus bersertifikat halal. Sertifikasi halal merupakan fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal berfungsi sebagai salah satu alat bagi UMKM untuk meningkatkan nilai tambah produk yang dihasilkan, serta memberikan ketenangan bagi konsumen, terutama bagi konsumen Muslim. Selain itu, UMKM ditantang untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal sehingga mutu dan kualitas produk bahkan integritas suatu unit usaha menjadi lebih baik di mata konsumen. Hal tersebut merupakan eksisting kondisi yang dimanfaatkan oleh Tim Pengabdi. Tim Pengabdi memfasilitasi UMKM pangan dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kaidah halal pada produk-produk nya melalui serangkaian acara Workshop Halal ITS.
Pendampingan Berkelanjutan Sistem Jaminan Halal Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Setiyo Gunawan; Juwari; Hakun Wirawasista Aparamarta; Raden Darmawan; Aini Rakhmawati
Sewagati Vol 5 No 1 (2021)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (873.035 KB)

Abstract

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah disahkan dan resmi berlaku per tanggal 17 Oktober 2019. Dalam UU JPH tersebut sifat sertifikasi halal yang semula bersifat voluntary (sukarela) bagi pelaku usaha, telah berubah menjadi mandatory (wajib). Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga termasuk dalam ruang lingkup kebijakan jaminan produk halal tersebut. Kota Surabaya memiliki pertumbuhan UMKM yang terus bertumbuh setiap tahunnya. Kebijakan mandatory sertifikasi halal tersebut memiliki problematika tersendiri bagi UMKM di Surabaya yakni (1) Pemahaman tentang regulasi dan syarat pendaftaran sertifikasi halal yang masih minim, (2) Pengetahuan dasar terkait pentingnya memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Halal (SJH) agar produk dinyatakan halal dirasa masih kurang, dan (3) Pembiayaan sertifikasi halal yang masih memberatkan. Berdasarkan permasalahan tersebut, Pengabdian Masyarakat ini merumuskan solusi dengan beberapa tahap melalui pelatihan, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi sertifikat halal. Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 11 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis. Adapun 10 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena terkait dengan belum dimilikinya ijin edar yang juga menjadi salah satu persyaratan dalam pengajuan pendaftaran sertifikasi halal.
Percepatan Pemulihan Ekonomi Surabaya dengan Pendampingan Fasilitasi Sertifikasi Halal Setiyo Gunawan; Juwari; Hakun Wirawasista Aparamarta; Annas Wiguno; Rendra Panca Anugraha; Penny Diana Puspitawaty; Ari Prabowo
Sewagati Vol 7 No 2 (2023)
Publisher : Pusat Publikasi ITS

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3489.212 KB) | DOI: 10.12962/j26139960.v7i2.473

Abstract

Tujuan dari pengabdian masyarakat (Abmas) ini adalah memberikan layanan pendampingan fasilitasi sertifikasi halal dengan kategori baik pernyataan pelaku usaha (self declare) maupun regular, yang merupakan salah satu cara yang diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi di Surabaya. Hal ini tentu sejalan dengan visi pemerintah yang terus berupaya mendorong Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia. Sertifikasi halal yang semula voluntary (sukarela), kini telah berubah menjadi mandatory (wajib). Pemberlakuan sertifikasi halal tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari produk makanan dan minuman pada tanggal 17 Oktober 2019 dan non-pangan dimulai pada tanggal 17 Oktober 2021. Pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 6 tahapan, yaitu seleksi pelaku usaha mikro dan kecil, seleksi mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN), workshop kader penggerak halal, pendampingan penyusunan dokumen manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pendaftaran sertifikasi halal, dan pemberian plakat logo binaan pusat kajian halal Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). Berdasarkan capaian indikator kesiapan mitra dalam pendaftaran sertifikasi halal dan hasil diskusi dengan tim internal, maka terdapat 11 UMKM yang diberikan rekomendasi dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi halal gratis. Adapun 4 UMKM lainnya belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi persyaratan, seperti penggunaan air isi ulang dan daging dari pasar yang belum mempunyai sertifikasi halal.