Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Karawang sejalan dengan Peraturan Bupati Karawang Nomor 51 Tahun 2015 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Desa Kalijati mempunyai Badan Usaha Milik Desa yang diberi nama “BUMDes Sejahtera” dinobatkan sebagai juara BUMDes terbaik tahun 2020 berdasarkan kinerjanya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Peneliti menggunakan teori manajemen menurut George R. Terry yaitu perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Peneliti melakukan wawancara secara mendalam dengan Kepala Desa Kalijati sebagai narasumber utama dalam penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa manajemen pemerintah Desa dalam meningkatkan produktivitas BUMDes dilihat dari perencanaan sudah berjalan dengan baik, pembagian alokasi anggaran untuk unit- unit usaha sudah tepat sasaran. Pengorganisasian manajemen BUMDes belum berjalan efektif, terdapat kendala pada kinerja pengurus BUMDes yaitu kurangnya semangat dalam mengembangkan unit usaha yang telah ada. Pelaksanaan manajemen BUMDes sudah berjalan baik namun belum sepenuhnya optimal, masih terdapat kekurangan pada promosi produk-produk BUMDes utamanya pada penggunaan media sosial. Pengawasan manajemen BUMDes dirasa sudah berjalan dengan baik. Pengawasan dilakukan sesuai pedoman, yaitu dalam bentuk laporan pertanggungjawaban yang disetorkan kepada Kepala Desa Kalijati selama 6 bulan sekali.