Gunardi Lie
Jurusan Ilmu Hukum, Fakulas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggung Jawaban Pengangkut Atas Kerusakan yang Ditimbulkan Akibat Pengangkutan Barang Melalui Jalur Laut Aurelia Meagan Tan; Gunardi Lie; Moody Rizqy Syailendra Putra
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (124.973 KB)

Abstract

Transportasi yang disebut sebagai pengangkutan selalu berkaitan dengan kegiatan pengangkutan. Tujuan diadakannya pengangkutan adalah untuk memindahkan penumpang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan maksud untuk meningkatkan daya guna. Pengangkutan laut terjadi karena adanya suatu perjanjian antara kedua pihak. Namun, tidak jarang dengan adanya perjanjian tersebut munculah permasalahan seperti adanya kerusakan pada barang yang diangkut pihak pengangkut sehingga diperlukan suatu bentuk pertanggung jawaban serta perlindungan hukum yang seharusnya. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang (statue approach). Terkait Pertanggung jawaban terhadap barang konsumen kapal dimulai dari saat barang dimuat sampai saat barang dikeluarkan dari kapal. Tanggung jawab didasarkan pada kesalahan dan bahwa beban untuk membuktikan tidak adanya kesalahan terletak pada pihak pengangkut apabila kerusakan dan kehilangan barang tersebut memang disebabkan karena kesalahan atau kelalaian dari pihak perusahaan pengangkut. Apabila benar kesalahan berasal dari pihak pengangkut maka berkaitan dengan bentuk tanggung jawab pihak pengangkut atas kerusakan barang dapat diwujudkan melalui pemberian ganti kerugian yang mana telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 472 KUHD. Perlindungan hukum utama bagi pihak konsumen kapal dapat dilakukan secara preventif dan represif. Namun, apabila tidak ditemukan titik temu penyelesaian sengketa tersebut penyelesaian suatu sengketa dapat diwujudkan dengan melakukan (klaim) tuntutan ganti rugi. Hal ini tentunya haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah kerusakan barang milik konsumen yang terjadi memang benar disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengangkut. Bila terbukti sepenuhnya bersalah maka konsumen dapat melakukan proses penyelesaian penuntutan ganti ruginya melalui (dua) cara, yaitu Non-Litigasi (di luar pengadilan), dan Litigasi (melalui pengadilan).