Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

PERAN MASYARAKAT TERHADAP PELESTARIAN KAWASAN HUTAN MANGROVE DI DESA LIHUNU KEC. LIKUPANG TIMUR KAB. MINAHASA UTARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 Dewanti Sarah Sikome; Donald A. Rumokoy; carlo A Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 2 (2023): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui: Untuk pengatahui Pentingnya fungsi dan manfaat hutan mangrove di daerah pesisir terlebih kusus di Desa Lihunu menurut Peraturan Perundang-undangan di bidang Lingkungan Hidup, Peran serta masyarakat dalam upaya pelestarian hutan mangrove di Desa Lihunu, Adapun peraturan yang digunakan adalah sebagai berikut, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2012 tentang Naional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-udang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Adapun upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Desa Lihunu untuk menjaga kelestarian kawasan hutan mangrove di Desa Lihunu. Kata Kunci: Fungsi dan manfaat hutan mangrove, Peran serta Masyarakat, Upaya pelestarian Hutan Mangrove.
PERLUASAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENGADUAN KONSTITUSIONAL SEBAGAI PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA Vielen Clarrisa Carolina Wanta; Audi H. Pondaag; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap pengaduan konstitusional dan bagaimana upaya perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap pengaduan konstitusional. Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya ketentuan konstitusi (UUD 1945) secara sungguh-sungguh dalam penyelenggaraan negara, sekaligus untuk mewujudkan supremasi konstitusi dalam negara hukum Indonesia. Salah satu isi UUD 1945 adalah jaminan perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia dan warga negara yang telah diterima sebagai hak konstitusional. Sehingga Mahkamah Konstitusi juga berfungsi untuk menjamin terlaksananya hak-hak konstitusional tersebut. Dalam perkembangan ketatatanegaraan, upaya menjaga konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 masih belum mewadahi seluruh jenis pelanggaran terhadap konstitusi terutama terhadap hak konstitusional. Pelanggaran hak konstitusional yang belum terwadahi adalah pelanggaran oleh lembaga publik akibat tindakan hukumnya terhadap hak konstitusional warga negara yang lazim disebut pengaduan konstitusional (constitutional complaint). Perkara-perkara yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme Pengujian Undang-undang (Judicial Review) namun memiliki unsur pengaduan konstitusional ini belum dapat ditangani penyelesaiannya, karena kewenangannya belum diatur dalam UUD 1945, sehingga berkembang gagasan menjadikan pengaduan konstitusional sebagai kewenangan baru Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Selanjutnya perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya terdapat tiga kemungkinan untuk memperluas kewenangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam mengadili pengaduan konstitusional, yaitu melalui perubahan Undang Undang Dasar Tahun 1945, melalui perubahan Undang-undang Mahkamah Konstitusi (Legislative Interpretation) dan melalui penafsiran oleh Mahkamah Konstitusi sendiri (Judicial Interpretation). Dari ketiga gagasan tersebut alternatif yang paling tepat untuk perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi terhadap pengaduan konstitusional di Indonesia ialah melalui Judicial Interpretation. Sehingga tidak ada lagi alasan mengenai kewenangan yang tidak diatur dalam undang-undang melainkan pengaduan konstitusional dapat diterapkan melalui penafsiran dari Mahkamah Konstitusi sendiri. Kata kunci : Mahkamah Konstitusi, Pengaduan Konstitusional.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU DEMONSTRASI BERSIFAT ANARKIS YANG BERAKIBAT PADA PENGERUSAKAN BARANG MILIK NEGARA Olivia Adelwais Mandang; carlo A Gerungan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui sudut pandang hukum pidana terhadap pelaku demonstrasi anarkis yang merusak barang milik negara dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap pelaku demonstrasi yang bersifat anarkis. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Pertanggung-jawaban pidana (criminal responsibility) khususnya pada perusakan sarana umum ini dimaksudkan untuk memastikan apakah seorang tersebut mampu mempertanggungjawabkan aksi pidana atau tidak. Penegakkan hukum atas perusakan aset negara oleh demonstran diatur oleh ketentuan Pasal 406 KUHP ayat berbunyi “ Barang siapa dengan sengajah dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seharusnya atau, sebegian milik orang lain, diancam dengan pidan penjara dua tahun delapan bulan dan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. 2. Pertanggungjawaban hukum atas perusakan fasilitas umum oleh demonstran, secara umum diatur oleh ketentuan Pasal 406 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau dan denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Bahwa pertanggungjawaban pidana timbul oleh akibat perbuatan yang didalamnya berisi ancaman pidana yang dilakukan oleh pelaku. Sedangkan secara khusus merujuk kepada Pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum menyebutkan pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : demonstrasi, anarkis
PENERAPAN SANKSI PIDANA TENTANG PENGGUNAAN SENJATA API OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Septhiano Aditya Tiwa; Eugenius Paransi; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana peraturan tentang penggunaan senjata api oleh anggota Kepolisian dan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban bagi anggota Kepolisian yang melakukan penyalagunaan senjata api. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Dasar hukum dari struktur kerja dan kode etik profesi polri terdapat pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Kapolri No. 19 Tahun 2012 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian, Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2003 Tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Peraturan Kapolri No. 8 Pasal 48 Huruf B Tahun 2009 Tentang Penggunaan Senjata Api. Untuk mendapatkan izin penguasaan senjata api bukan untuk seterusnya tetapi dilakukan perpanjangan apabila memenuhi syarat. Penguasaan senjata api digunakan oleh aparat kepolisian yang mempunyai tugas-tugas tertentu yang memerlukan penertiban beresiko. Dengan demikian syarat yang penting untuk dipenuhi adalah syarat tugas dan psikologi pemohon (Polisi). 2. Aparat polri yang melakukan penyalahgunaan senjata api dan merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara individu dan dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Indonesia yang pemutusan pertanggungjwabannya Kata Kunci : sanksi pidana, senjata api, anggota kepolisian
PENGATURAN TANAH GUNTAI DAN HAK KEPEMILIKAN TANAH DI SULAWESI UTARA DAN AKIBAT HUKUMNYA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 Ernichel S. G. Pinontoan; Harly S. Muaja; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan perundang-undangan tentang tanah guntai (absentee) dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum kepemilikkan tanah guntai (absentee). Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan perundang-undangan tentang tanah guntai sudah cukup baik mengatur larangan kepemilikan tanah pertanian secara guntai. Pengaturan tersebut dimaksudkan agar hasil yang diperoleh dari pengusahaan tanah pertanian sebagian besar dapat dinikmati oleh masyarakat petani yang tinggal di daerah tersebut, bukan dinikmati oleh masyarakat luar yang bukan petanidan tidak tinggal di daerah tersebut yang hanya untuk kepentingan sebagai asset/investasu di kemudian hari. 2. Akibat hukum bagi pemilik tanah secara guntai/absentee dalam perspektif hukum, apabila seseorang ketahuan memiliki kelebihan tanah (absentee) maka tanah tersebut harus dilepaskan dan sanksi yang akan dikenakan jika kewajiban diatas tidak dilaksanakan atau terjadi pelanggaran terhadap sesuai yang diterangkan diatas maka tanah yang bersangkutan akan diambil oleh pemerintah untuk kemudian didistribusikan dalam rangka landreform, dan kepada bekas pemiliknya diberikan ganti kerugian sesuai dengan peraturan yang berlaku bagi para bekas pemilik tanah tersebut. Kata Kunci : pengaturan tanah guntai, sulawesi utara
PENGATURAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM TUGAS PROFESIONAL HAKIM DI INDONESIA Natalie Tresye Rondonuwu; Donna Okthalia Setiabudhi; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia dan untuk mengevaluasi pemanfaatan penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Tugas Profesional Hakim di Indonesia diatur dalam sumber hukum UU No. 19 Tahun 2016 yang dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sebagaimana tertera dibentuk untuk menanggapi perkembangan dan kemajuan teknologi. Jika Artificial Intelligence dihubungkan dengan UU No. 19 Tahun 2016 maka Artificial Intelligence hanya digolongkan sebuah Agen Elektronik. 2. Pemanfaatan Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Tugas Hakim di Indonesia terdapat dalam SE Menkominfo 9/2023 yang mengatur tentang etika penyelenggaraan Al. Definisi Al menurut Bagian Kelima huruf a SE Menkominfo 9/2023 adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Adapun yang dimaksud dengan penyelenggaraan Al adalah aktivitas yang berhubungan dengan riset, pengembangan produk, pemasaran, hingga penggunaan Al. Kata Kunci : tugas profesional hakim, kecerdasan buatan
PENGATURAN PENGGUNAAN KECERDASAN BUATAN DALAM TUGAS PROFESIONAL HAKIM DI INDONESIA Natalie Tresye Rondonuwu; Donna Okthalia Setiabudhi; carlo A Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia dan untuk mengevaluasi pemanfaatan penggunaan Kecerdasan Buatan dalam tugas profesional hakim di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Hukum Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Tugas Profesional Hakim di Indonesia diatur dalam sumber hukum UU No. 19 Tahun 2016 yang dibentuk berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sebagaimana tertera dibentuk untuk menanggapi perkembangan dan kemajuan teknologi. Jika Artificial Intelligence dihubungkan dengan UU No. 19 Tahun 2016 maka Artificial Intelligence hanya digolongkan sebuah Agen Elektronik. 2. Pemanfaatan Penggunaan Kecerdasan Buatan Dalam Tugas Hakim di Indonesia terdapat dalam SE Menkominfo 9/2023 yang mengatur tentang etika penyelenggaraan Al. Definisi Al menurut Bagian Kelima huruf a SE Menkominfo 9/2023 adalah bentuk pemrograman pada suatu perangkat komputer dalam melakukan pemrosesan dan/atau pengolahan data secara cermat. Adapun yang dimaksud dengan penyelenggaraan Al adalah aktivitas yang berhubungan dengan riset, pengembangan produk, pemasaran, hingga penggunaan Al. Kata Kunci : tugas profesional hakim, kecerdasan buatan