Negara Indonesia adalah negara yang menganut Pancasila dan UUD 1945. Dalam beberapa tahun terakhir ini, negara Indonesia banyak mengalami permasalahan pidana, baik perorangan maupun kolektif. Salah satu tindak pidana tersebut adalah pembunuhan berencana. Kasus ini sering terjadi di lingkungan keluarga, instansi masyarakat, bahkan instansi kepolisian sekalipun. Terlepas dari tugas dan fungsi anggota polri, mereka merupakan manusia biasa yang tidak terlepas dari kesalahan bahkan dapat melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Tidak sedikit dari anggota polri melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) upaya pembelaan hukum bagi tersangka pembunuhan berencana yang dilakukan oleh aparat kepolisian; dan 2) tata cara pengajuan pledoi bagi tersangka pembunuhan berencana yang dilakukan oleh aparat kepolisian. Dalam membahas permasalahan yang terdapat dalam penelitian ini, penulis melakukan 2 (dua) pendekatan, yaitu pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Data Primer diperoleh melalui studi lapangan (Field Research), sedangkan Data Sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan (Library Research). Berdasarkan hasil penelitian anggota polisi memiliki kedudukan yang sama dengan masyarakat sipil lainnya pada saat persidangan umum. Upaya pembelaan di dalam persidangan umum dapat dilakukan waktu pembacaan “Pledoiâ€. Penyampaian dakwaan dan pembelaan baru dapat dilakukan setelah hakim menyatakan bahwa pemeriksaan perkara telah selesai. Pembelaan dibuat secara tertulis dan diajukan setelah JPU mengajukan tuntutan. Perumusan Pledoi memuat identitas terdakwa, pendahuluan, uraian mengenai keberatan terhadap tuntutan yang diajukan, surat dakwaan, fakta yang terungkap dalam persidangan, analisis yuridis, dan penutup.