Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS KASUS TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 33/G/2014/PTUN.MDO) Jacklyn Samantha Kotalino; Maarthen Y, Tampanguma; Marthin L. Lambonan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana adanya putusan pengadilan perihal pembatalan sertifikat hak atas tanah akibat adanya cacat hukum terutama pada kasus ini. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan: 1. Sertipikat yang cacat hukum administrasi dapat dilakukan pembatalan atau perintah pencatatan perubahan pemeliharaan data pendaftaran tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Cacathukum adminsitrasi terjadi karena adanya kesalahan: prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah; prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti; prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat; kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas; tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah; kesalahan subyek dan/atau obyek hak; dan kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. 2. Adanya permasalahan terhadap sertifikat perihal cacat hukum administrasi dapat diajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah ke kantor Pertanahan, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Sikap hakim dilarang keras perihal keberpihakan sehingga menghasilkan putusan yang merugikan tanpa melihat sudut pandang dari pihak lainnya terhadap bukti yang di ajukan. Kata kunci: Pembatalan, Sertifikat Hak Atas Tanah, Akibat Cacat Hukum, tata cara hakim.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DIVESTASI SAHAM PERUSAHAAN PERTAMBANGAN ASING DI INDONESIA Priscilla Sheren Sondakh; Ronny A. Maramis; Marthin L. Lambonan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 2 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap divestasi saham perusahaan pertambangan asing di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap perusahaan pertambangan asing di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan hukum mengenai divestasi saham telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian secara spesifik tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi. 2. Mekanisme penegakan hukum terhadap divestasi saham Perusahaan pertambangan asing telah diatur dalam Pasal 151 Undang-Undang Mineral dan Batubara dimana Perusahaan pertambangan asing dapat dikenai sanksi administratif apabila tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan divestasi saham. Melalui sanksi administratif yang ada diharapkan penegakan terhadap kewajiban divestasi saham perusahaan pertambangan asing di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya agar manfaatnya dapat dirasakan oleh Masyarakat dan penguasaan negara terhadap perusahaan pertambangan asing dapat terealisasikan dengan baik. Kata Kunci : divestasi saham, perusahaan pertambangan asing
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU HONORER SETELAH PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 Naftali Yesaya Gabriel Sumant; Donna Okthalia Setiabudhi; Marthin L. Lambonan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk dapat mendeskripsikan dan menganalisis mengenai kedudukan maupun perlindungan hukum terhadap Guru Honorer setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan untuk dapat mengidentifikasi permasalahan yang akan timbul setelah penghapusan Tenaga Honorer serta penanggulangannya. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam kedudukannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Guru Honorer tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Guru Honorer masih diperbolehkan bertugas dengan masa tugas paling lama 5 tahun (masa transisi), yang kemudian oleh UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diperpanjang hingga bulan Desember 2024. Guru Honorer juga memiliki hak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila memenuhi persyaratan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 2. Dalam perlindunganya, Guru Honorer yang mana diketahui tidak berstatus pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK selama masih bertugas dalam instansi pemerintahan diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kata Kunci : perlindungan hukum, guru honorer
PEMBERHENTIAN SERTA PERGANTIAN PERANGKAT DESA LIKUPANG II KABUPATEN MINAHASA UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 Nicolin Rondonuwu; Dani Robert Pinasang; Marthin L. Lambonan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pemberhentian serta pergantian perangkat desa berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pemberhentian serta pergantian perangkat desa berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa merupakan proses penting dalam mendapatkan perangkat Desa yang profesional. Perangkat Desa inilah yang akan membantu kepala Desa menjalankan pemerintahan Desa. Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan, bahwa perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati/Walikota. 2. Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa tentunya berkaitan dengan banyak sekali masalah yang mempengaruhinya, baik masalah internal maupun eksternal. Karena itu Kepala Desa memiliki hak dalam memilih 'mitra'nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat Desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan Desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala Desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Kata Kunci : pemberhentian serta pergantian perangkat desa, desa likupang II