Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

ANALISIS KASUS TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 33/G/2014/PTUN.MDO) Jacklyn Samantha Kotalino; Maarthen Y, Tampanguma; Marthin L. Lambonan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 3 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana adanya putusan pengadilan perihal pembatalan sertifikat hak atas tanah akibat adanya cacat hukum terutama pada kasus ini. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, disimpulkan: 1. Sertipikat yang cacat hukum administrasi dapat dilakukan pembatalan atau perintah pencatatan perubahan pemeliharaan data pendaftaran tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Cacathukum adminsitrasi terjadi karena adanya kesalahan: prosedur dalam proses penetapan dan/atau pendaftaran hak tanah; prosedur dalam proses pendaftaran peralihan hak dan/atau sertipikat pengganti; prosedur dalam proses pendaftaran penegasan dan/atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat; kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan dan/atau perhitungan luas; tumpang tindih hak atau sertipikat hak atas tanah; kesalahan subyek dan/atau obyek hak; dan kesalahan lain dalam penerapan peraturan perundang-undangan. 2. Adanya permasalahan terhadap sertifikat perihal cacat hukum administrasi dapat diajukan pembatalan sertifikat hak atas tanah ke kantor Pertanahan, Pengadilan Tata Usaha Negara, dan pengadilan Negeri. Hal ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 3. Sikap hakim dilarang keras perihal keberpihakan sehingga menghasilkan putusan yang merugikan tanpa melihat sudut pandang dari pihak lainnya terhadap bukti yang di ajukan. Kata kunci: Pembatalan, Sertifikat Hak Atas Tanah, Akibat Cacat Hukum, tata cara hakim.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANAH NEGARA (LAHAN KOSONG) YANG DIKUASAI OLEH MASYARAKAT Relinawati Simanjuntak; Maarthen Y, Tampanguma; Rudy M. K. Mamangkey
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang tanah negara oleh masyarakat dalam undang-undang pertanahan nasional dan untuk mengetahui bagaimanakah akibat hukum atas penguasaan tanah negara oleh masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dimana penelitian yuridis normatif atau penelitian kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti tulisan pustaka atau data sekunder belaka yang berhubungan dengan judul skripsi. disimpulkan : 1. Pengaturan tentang penguasaan tanah negara (lahan kosong) oleh masyarakat yaitu : Perpu No. 5 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan Peraturan Pemerintah No. 8 tentang penguasaan tanah-tanah negara. 2. Akibat hukum dari penguasaan tanah tanpa izin atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan dincam dengan hukuman pidana.
Kebijakan Pemerintah Dalam Penerapan Perizinan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kenjiro Alva Polly; Maarthen Y, Tampanguma; Presly Prayogo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 4 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan kebijakan pemerintah mengenai perizinan usaha mikro, kecil dan menengah dan faktor apa yang menjadi penghabat Penerapan perizinan usaha Mikro kecil dan menengah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Undang-Undang Dasar Negara Indonesia 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, di mana segala aspek kehidupan diatur oleh aturan hukum. Bahwa Perizinan usaha mikro, kecil dan menengah diwajibkan untuk membuat izin usaha. Prosedur perizinan di Indonesia umumnya dilakukan secara Konvensional atau offline. Prosesnya dilakukan secara manual, dimana pemohon harus datang langsung ke kantor-kantor terkait, seperti Badan Perizinan, Dinas Penanaman Modal, atau instansi terkait lainnya untuk mengajukan berbagai izin yang diperlukan. kebijakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan dalam bentuk aturan ataupun himbauan. kebijakan perizinan berusaha berbasis resiko dengan mengunakan sistem oss diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berbasis resiko dan Peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan usah mikro, kecil dan menengah. Perizinan usaha berbasis risiko dengan implementasi perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS) memiliki tujuan yang sejalan dalam mendukung kemajuan ekonomi dengan menyediakan lingkungan usaha yang kondusif dan meminimalkan hambatan administratif dalam pengurusan perizinan. Dengan adanya keterkaitan antara keduanya, diharapkan dapat tercapai efisiensi dan responsivitas yang lebih baik dalam pengelolaan perizinan usaha. Penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di tingkat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Meskipun ada Kemudahan yang di berikan melalui kebijakan pemerintah, masih banyak faktor penghambat dalam penerapan perizinan UMKM. Kata Kunci : Kebijakan Pemerintah, Perizinan, UMKM
Penanganan Terhadap Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Ditinjau Dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Yohanes G. Timporok; Donna O. Setiabudhi; Maarthen Y, Tampanguma
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perguruan tinggi merupakan lingkungan yang harus bersih dari segala bentuk kekerasan, akan tetapi kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Akan hal tersebut, diperlukan bentuk perhatian khusus. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk memahami akan fenomena kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi di Indonesia serta bentuk penanganan hingga sanksi bagi pelaku yang ditinjau dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, berikut kesimpulan: 1. Terdapat lima proses penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi diatur pada bab v atau pada pasal 38 Permendikbudristek 30/2021. 2. Sanski sesuai denganperaturan ini yaitu, berupa sanksi administratif yang tergolong menjadi 3 bentuk yakni ringan, sedang dan berat, diatur dalam pasal 13 sampai 19. Kata Kunci : penanganan, kekerasan seksual, perguruan tinggi, permendikbudristek 30/2021
KEWENANGAN MAJELIS KEHORMATAN DISIPLIN KEDOKTERAN INDONESIA (MKDKI) DALAM PENANGANAN SENGKETA MEDIS DOKTER DAN PASIEN Novita Bernadeth Serena Linu; Maarthen Y, Tampanguma; Caecilia Johanna Julietta Waha
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 2 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam menyelesaikan sengketa medis dokter dan pasien dan untuk mengetahui bagaimana prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap dokter. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi dan menetapkan sanksi. Tujuan penegakkan disiplin antara lain memberikan perlindungan kepada pasien, menjaga mutu pelayanan dokter/dokter gigi serta kehormatan profesi dokter dan dokter gigi. 2. Prosedur penyelesaian sengketa medis oleh MKDKI yaitu prosedur pengaduan dapat dilakukan oleh setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran secara tertulis kepada MKDKI dan Keputusan sidang dapat berupa : tidak bersalah atau bebas dari pelanggaran disiplin kedokteran: bersalah dan pemberian sanksi disiplin atau ditemukan pelanggaran etika. Kata Kunci : sengketa medis, MKDKI
PEMBERIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) PADA PELAKU UMKM MENURUT PERATURAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 Angelica Natasya Mewengkang; Maarthen Y, Tampanguma; Prissilia F. Worung
LEX ADMINISTRATUM Vol. 13 No. 2 (2025): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengharmonisasikan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 dengan peraturan nasional dan untuk mengkaji pemberian kredit UMKM pada kredit KUR sektor pertanian dalam ruang lingkup kelompok tani yang menyalahgunakan pemberian kredit sehingga merugikan yang lain dan sanksi untuk mereka belum dicantumkan dalam aturan. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Pemberian kredit oleh bank dilakukan berdasarkan perjanjian. Berhubungan dengan perjanjian kredit bank belum di atur secara khusus maka prinsip dan asas perjanjian dalam hukum perdata berlaku saat melakukan perjanjian kredit. Selanjutnya, bank mencari keuntungan melalui pemberian kredit bunga hutang yang harus di bayar oleh debitor (peminjam). Peraturan Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Sektor Pertanian dalam setelah dianalisa bahwa belum ada mengatur sanksi pemberian KUR yang disalah gunakan oleh kelompok tani. 2. KUR ini diimplementasikan sebagai upaya untuk menjawab permintaan yang ada di masyarakat, namun tidak terakomodir oleh KUR yang sudah ada.Skema KUR Khusus ini digagas untuk memperbesar porsi penyaluran ke sektor-sektor produktif, terutama sektor pertanian, perkebunan, perikanan, serta peternakan. Selama ini porsi kredit yang dikucurkan sektor-sektor masih di bawah sektor perdagangan. Kata Kunci : UMKM, Kredit Usaha Kecil