Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : LEX PRIVATUM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GURU HONORER SETELAH PEMBERLAKUAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 Naftali Yesaya Gabriel Sumant; Donna Okthalia Setiabudhi; Marthin L. Lambonan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 4 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk dapat mendeskripsikan dan menganalisis mengenai kedudukan maupun perlindungan hukum terhadap Guru Honorer setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan untuk dapat mengidentifikasi permasalahan yang akan timbul setelah penghapusan Tenaga Honorer serta penanggulangannya. Dengan metode penelitian sosiologi hukum, kesimpulan yang didapat: 1. Dalam kedudukannya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Guru Honorer tidak berkedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Guru Honorer masih diperbolehkan bertugas dengan masa tugas paling lama 5 tahun (masa transisi), yang kemudian oleh UndangUndang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara diperpanjang hingga bulan Desember 2024. Guru Honorer juga memiliki hak diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja apabila memenuhi persyaratan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 2. Dalam perlindunganya, Guru Honorer yang mana diketahui tidak berstatus pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK selama masih bertugas dalam instansi pemerintahan diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kata Kunci : perlindungan hukum, guru honorer
PEMBERHENTIAN SERTA PERGANTIAN PERANGKAT DESA LIKUPANG II KABUPATEN MINAHASA UTARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 Nicolin Rondonuwu; Dani Robert Pinasang; Marthin L. Lambonan
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 5 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pemberhentian serta pergantian perangkat desa berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 dan untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan pemberhentian serta pergantian perangkat desa berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2014. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa merupakan proses penting dalam mendapatkan perangkat Desa yang profesional. Perangkat Desa inilah yang akan membantu kepala Desa menjalankan pemerintahan Desa. Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada Pasal 49 ayat (2) yang menyatakan, bahwa perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan camat atas nama Bupati/Walikota. 2. Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di Desa tentunya berkaitan dengan banyak sekali masalah yang mempengaruhinya, baik masalah internal maupun eksternal. Karena itu Kepala Desa memiliki hak dalam memilih 'mitra'nya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat Desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan Desa yang lebih baik. Namun alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala Desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Kata Kunci : pemberhentian serta pergantian perangkat desa, desa likupang II