Mercy M. M. Setlight
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PRINSIP FIRST TO FILE DALAM PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI INDONESIA Salsabilla Cahyadini Indira Putri; Mercy M. M. Setlight; Anastasia E. Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya di Indonesia sendiri, sistem pendaftaran berkaitan dengan Merek ini baik Merek Dagang maupun Merek Jasa, menganut sistem Konstitusional atau dikenal dengan nama Prinsip First to File dimana memungkinkan setiap orang maupun badan hukum yang pertama kali mendaftarkan Mereknya untuk kelas dan jenis barang/ jasa tertentu, dianggap sebagai pemilik Hak atas Merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang/ jasa tersebut. Atau dengan kata lain, pendaftar Merek Dagang atau Merek Jasa yang pertama kali mendaftarkan Merek tersebut dapat lebih dahulu diberikan kepastian hukum dan legitimasi bahwa yang bersangkutan dikatakan sebagai pemilik yang sah atas Merek yang didaftarkan tersebut selama tidak adanya sanggahan atau keberatan daripada pihak lain dalam proses pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa itu sampai dengan diterbitkannya sertifikat. Namun sejak masih menggunakan aturan yang lama sampai dengan aturan yang baru berkaitan dengan Merek, tetap banyak sekali pelanggaran-pelanggaran atau sengketa Merek yang terjadi dengan dalih bahwa kebanyakan pihak yang kalah malah merupakan pihak yang mengikuti sistem Prinsip First to File sehingga jika diitnjau lebih lanjut secara komprehensif, sebenarnya konsep Pendaftaran Merek di Indonesia berdasarkan Prinsip First to File ini terdapat kekosongan hukum atau sejatinya Prinsip ini tidak berlaku mutlak dan dapat dikesampingkan. Kata Kunci : Prinsip First to File, Pendaftaran Merek, Hak atas Merek
PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI PENGAWAS APLIKASI PINJAMAN ONLINE DALAM MELINDUNGI DEBITUR YANG CIDERA JANJI AKIBAT FORCE MAJEURE Cornelya Ellsa Papona; Mercy M. M. Setlight; Victor Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 3 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran daripada Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas aplikasi pinjaman online dan perlindungan hukum apa yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada debitur yang cidera janji akibat force majeure. Metode penelitian yang di gunakan dalam penulisan ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif, dan kesimpulan yang di dapat: 1. Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam pengawasan aplikasi pinjaman online meliputi pendaftaran, dan lisensi Perusahaan penyelenggara fintech, verifikasi berkas, penilaian kesesuaian, dan pengawasan operasional Perusahaan; 2. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan bagi debitur pinjaman online yang cidera janji akibat force majeure yaitu menciptakan pengaturan Otoritas Jasa Keuangan bagi debitur-debitur yang melakukan kegiatan jasa keuangan di lingkup layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kata Kunci : Otoritas Jasa Keuangan, Pinjaman Online, Cidera Janji (Wanprestasi), Force Majeure
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK DANA PENSIUN PEKERJA SWASTA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN Stievanno Gerry Bendah; Grace H.Tampongangoy; Mercy M. M. Setlight
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 5 (2026): Lex_Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum swasta UU P2SK dan untuk mengetahui konsistensi normatif antara Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak atas jaminan sosial yang bermartabat diatur dalam UU P2SK. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Perlindungan hukum terhadap hak dana pensiun pekerja swasta menurut UU P2SK secara normatif telah diatur, namun implementasinya belum berjalan efektif. UU P2SK memberikan dasar hukum baru yang memperkuat tata kelola dana pensiun dan memperluas kewenangan OJK sebagai pengawas utama. Regulasi ini menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana, namun belum mampu memastikan kepatuhan perusahaan swasta untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya. 2. Perlindungan hukum terhadap hak pekerja swasta harus diiringi dengan sinergi kelembagaan dan peningkatan literasi hukum masyarakat. Efektivitas perlindungan tidak cukup hanya diatur dalam undang-undang, tetapi juga memerlukan kesadaran dan komitmen dari seluruh pihak. Pemerintah perlu memastikan koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, OJK, dan perusahaan agar sistem dana pensiun dapat berjalan dengan baik dan terawasi secara menyeluruh. Kata Kunci : dana pensiun, pekerja swasta