Anastasia E. Gerungan
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PRINSIP FIRST TO FILE DALAM PENDAFTARAN MEREK DAGANG DI INDONESIA Salsabilla Cahyadini Indira Putri; Mercy M. M. Setlight; Anastasia E. Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pada dasarnya di Indonesia sendiri, sistem pendaftaran berkaitan dengan Merek ini baik Merek Dagang maupun Merek Jasa, menganut sistem Konstitusional atau dikenal dengan nama Prinsip First to File dimana memungkinkan setiap orang maupun badan hukum yang pertama kali mendaftarkan Mereknya untuk kelas dan jenis barang/ jasa tertentu, dianggap sebagai pemilik Hak atas Merek yang bersangkutan untuk kelas dan jenis barang/ jasa tersebut. Atau dengan kata lain, pendaftar Merek Dagang atau Merek Jasa yang pertama kali mendaftarkan Merek tersebut dapat lebih dahulu diberikan kepastian hukum dan legitimasi bahwa yang bersangkutan dikatakan sebagai pemilik yang sah atas Merek yang didaftarkan tersebut selama tidak adanya sanggahan atau keberatan daripada pihak lain dalam proses pendaftaran Merek Dagang atau Merek Jasa itu sampai dengan diterbitkannya sertifikat. Namun sejak masih menggunakan aturan yang lama sampai dengan aturan yang baru berkaitan dengan Merek, tetap banyak sekali pelanggaran-pelanggaran atau sengketa Merek yang terjadi dengan dalih bahwa kebanyakan pihak yang kalah malah merupakan pihak yang mengikuti sistem Prinsip First to File sehingga jika diitnjau lebih lanjut secara komprehensif, sebenarnya konsep Pendaftaran Merek di Indonesia berdasarkan Prinsip First to File ini terdapat kekosongan hukum atau sejatinya Prinsip ini tidak berlaku mutlak dan dapat dikesampingkan. Kata Kunci : Prinsip First to File, Pendaftaran Merek, Hak atas Merek
EKSEKUSI PUTUSAN ARBITRASE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA Bio J. Sigar; Merry Elisabeth Kalalo; Anastasia E. Gerungan
LEX PRIVATUM Vol. 12 No. 1 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami hambatan-hambatan dalam eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata dan untuk mengetahui dan memahami eksekusi putusan arbitrase dalam perkara perdata. Dengan metode penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1. Hambatan-hambatan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata adalah hambatan teknis atau faktor non yuridis, hambatan yuridis, faktor perlawanan fisik dan faktor intervensi penguasa. Hambatan teknis atau non yuridis seperti biaya eksekusi yang sangat mahal melebihi ketentuan yang berlaku. Hambatan eksekusi yang bersifat yuridis adalah adanya permintaan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa, padahal telah melalui upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Faktor perlawanan fisik yang dilakukan oleh termohon dan keluarganya, kerabat, orang-orang bayaran menghadang petugas pengadilan menjalankan eksekusi. Faktor intervensi penguasa dapat berasal dari pejabat eksekutif maupun pejabat di lingkungan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung terutama jika termohon eksekusi mempunyai kedudukan ekonomi dan politis kuat sengaja mendekati pejabat pengadilan untuk meminta penundaan eksekusi. 2.Eksekusi atau pelaksanaan putusan arbitrase dalam perkara perdata harus terlebih dahulu didaftarkan kepada Ketua Panitera Pengadilan Negeri setempat dengan menyerahkan lembar asli atau salinan putusan arbitrase oleh arbiter atau biasanya setelah 30 hari setelah putusan arbitrase diucapkan. Eksekusi terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan dengan menyita barang milik termohon eksekusi yang lazim disebut sebagai sita eksekusi (executorial beslag). Kata Kunci : Eksekusi Putusan Arbitrase
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA ANAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Nazmi Amalia Putri; Elko L. Mamesah; Anastasia E. Gerungan
LEX CRIMEN Vol. 12 No. 4 (2024): Lex crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peraturan hukum terkait pekerja anak serta pelaksanaan perlindungan hukum terhadap pekerja anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, melalui analisis literatur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja anak merupakan persoalan global yang melibatkan eksploitasi tenaga anak di bawah usia aktif kerja, yang berdampak negatif terhadap perkembangan fisik, mental, dan sosial anak. Persoalan ini terkait erat dengan hak asasi manusia, yang telah diatur dalam berbagai konvensi internasional, seperti Konvensi ILO No. 138 dan No. 182, yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Pemerintah Indonesia mengatur aturan terkait pekerja anak melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Peraturan ini menetapkan batasan usia kerja, kondisi, dan jam kerja yang layak bagi anak, serta melarang pekerjaan terburuk bagi anak. Perlindungan khusus juga diberikan kepada anak-anak yang bekerja di luar hubungan kerja formal. Prinsip-prinsip internasional seperti non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak hidup, dan penghargaan terhadap pandangan anak menjadi dasar dalam melindungi pekerja anak di Indonesia. Perlindungan hukum terhadap pekerja anak di Indonesia dilakukan melalui 3 langkah, yakni: Langkah preventif merupakan langkah awal untuk mencegah adanya pekerjaan anak dengan upaya pemerintah membuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang perlindungan anak dan larangan mempekerjakan anak. Serta melakukan sosialisasi terhadap orang tua tentang pentingnya perlindungan hak anak. Langkah perlindungan referensif merupakan tindakan yang dilakukan apabila telah terjadi pelanggaran seperti perusahaan tertangkap tangan mempekerjakan anak maka untuk menegakkan hukum pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku agar pelanggar mendapatkan efek jera. Sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin dan pemberian ganti rugi terhadap korban. Langkah perlindungan rehabilitas ini diberikan kepada anak yang telah terlibat pada pekerjaan terburuk yang mengakibatkan gangguan terhadap anak baik fisik mental atau psikis anak sehingga anak harus menjalani rehabilitas untuk pemulihan kesehatan mental anak, dalam upaya rehabilitasi ini anak Kata Kunci: Perlindungan hukum, tenaga kerja pekerja anak, ketenagakerjaan.