I Made Rony Arta Wijaya
Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA POLISI DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLDA BALI Anak Agung Gede Agung Indra Prathama; I Made Rony Arta Wijaya; Dewa Made Rasta
Jurnal Hukum Saraswati (JHS) Vol. 5 No. 1 (2023): JURNAL HUKUM SARASWATI , MARET 2023
Publisher : Faculty of Law, Mahasaraswati University, Denpasar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu kejahatan atau tindak pidana yang paling sering terjadi di masyarakat, dimana hampir terjadi di beberapa daerah di Indonesia termasuk di daerah Bali. Berdasarkan fenomena tersebut, peneliti sangat tertarik mengangkat permasalahan tersebut dalam bentuk skripsi yang berjudul Upaya Polisi dalam Menanggulangi Kejahatan Pencurian Kendaraan Bermotor di wilayah hukum Polda Bali, dengan merumuskan masalahnya yaitu upaya polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor dan faktor penghambat polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Bali. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris. Sifat penelitian yang dipergunakan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakanadalah observasi, wawancara dan studi kepustakaan, kemudian data yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif. Dari hasil pengumpulan data dan analisis, maka dijelaskan kesimpulan sebagai berikut: Upaya polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Bali antara lain melalui upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif. Faktor penghambat polisi dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Bali adalah modus operandi yang dilakukan, jaringan kejahatan yang sangat rapi dan terorganisir, sulitnya menemukan barang bukti dan minimnya informasi dari masyarakat guna menggungkap pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor.