Sistem peradilan selalu berupaya untuk bersikap adil dan jujur dalam menjalankan peradilan yang bersih dan tidak memiliki maksud tertentu, seperti menghambat atau menghalangi proses penyidikan. Namun, terdapat permasalahan yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana yang melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan dalam hukum positif di Indonesia dan bagaimana pengaturan formulasi tentang bentuk-bentuk tindakan yang menghalangi proses penyidikan.. Dari sudut pandang Ius Constituendum. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan merumuskan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana yang menghalang-halangi proses penyidikan dalam hukum positif di Indonesia, serta merumuskan pengaturan mengenai macam-macam perintangan terhadap proses penyidikan dari sudut pandang Ius Constituendum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturanKUHAP tidak memuat ketentuan mengenai tindakan yang menghalangi proses peradilan pidana. Memperjelas jenis-jenis tindakan yang dapat dilakukan, seperti ketika tersangka menyembunyikan barang bukti sebelum atau setelah proses penyidikan, akan membantu mencegah terjadinya kasus-kasus merintangi sistem peradilan pidana di masa depan. Dalam rangka mereformasi pembuatan undang-undang terhadap KUHP, perlu untuk menambahkan ketentuan-ketentuan yang krusial, terutama yang terkait dengan tindakan menghalangi proses peradilan pidana pada tahap penyidikan. Hal ini membutuhkan penelitian yang mendalam yang harus dilakukan oleh semua pihak mengenai tindakan merintangi proses peradilan pidana.