Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hubungan Anemia Dengan Kejadian Perdarahan Postpartum Pada Ibu Bersalin Di Rumah Bersalin Delima Asri Karawang Tahun 2020 Iga Retia Mufti; Sindi Ayu Lestari
Jurnal Kesehatan Rajawali Vol 13 No 1 (2023): Jurnal Kesehatan Rajawali
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Rajawali

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54350/jkr.v13i1.126

Abstract

Data on the prevalence of causes of maternal death in Indonesia are mostly caused by bleeding. The average prevalence of maternal deaths due to bleeding in Indonesia in 2020 is (28.8%). One of the risk factors for postpartum hemorrhage is anemia. Anemia in pregnant women can cause postpartum hemorrhage because low Hb levels can affect the workings of the uterine muscles and result in impaired contractions during labour. The aim of this study was to determine the relationship between anemia and the incidence of postpartum hemorrhage at the Delima Asri Karawang maternity hospital in 2020. This study used an analytical study with a case control approach. The population in this study was 287 mothers giving birth during 2020. The number of case and control samples was made in a 1:1 ratio by following the number of case samples that met the inclusion and exclusion criteria, namely there were 68 case samples and 68 control samples. Bivariate data analysis using the chi square test assisted with SPSS 26 for window. The results of the study showed that mothers with postpartum hemorrhage experienced anemia (85%), mothers without postpartum hemorrhage were not anemic (88.2%). The Chi square statistical test showed that there was a relationship between anemia and the incidence of postpartum hemorrhage with a value (p = 0.000). The conclusion of this study is that there is a relationship between anemia and the incidence of postpartum hemorrhage at the Delima Asri Karawang Maternity Hospital in 2020.
KETIADAAN KLAUSULA TANGGUNG JAWAB PENGEMBALIAN PINJAMAN JIKA DEBITUR MENINGGAL DUNIA PADA APLIKASI PEMBIAYAAN SHOPEE PAYLATER Sindi Ayu Lestari; Yunita Reykasari
Journal of Golden Generation Legal Science Vol. 2 No. 1 (2026): Januari 2026 : Journal of Golden Generation Legal Science
Publisher : PT. Lembaga Penerbit Penelitian Nusantara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.65244/jggls.v2i1.457

Abstract

Perkembangan era digital telah mendorong inovasi di sektor jasa keuangan melalui Financial Technology (fintech), khususnya dalam bidang pembiayaan dan kredit digital. Fintech lending menjadi salah satu sektor dengan pertumbuhan tercepat di Indonesia karena menawarkan kemudahan, kecepatan, serta efektivitas transaksi keuangan yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. PT Commerce Finance dan PT Shopee International Indonesia, di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bekerja sama menghadirkan inovasi berupa Shopee PayLater. Fasilitas ini merupakan pinjaman berbasis teknologi dengan skema pembayaran tertunda serta promosi bunga 0% untuk pinjaman awal dalam jangka waktu 30 hari. Dalam praktiknya, perjanjian Shopee PayLater menggunakan perjanjian baku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun demikian, perjanjian tersebut memiliki kelemahan karena tidak memuat klausula yang secara tegas mengatur tanggung jawab pengembalian pinjaman apabila debitur meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum, mengingat berdasarkan Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kewajiban utang debitur tidak hapus karena kematian, melainkan beralih kepada ahli waris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pengembalian pinjaman Shopee PayLater tetap melekat dan dibebankan pada harta peninggalan debitur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun, perlindungan hukum bagi kreditur belum optimal karena tidak adanya klausula khusus yang mengatur akibat hukum kematian debitur. Oleh karena itu, penerapan asuransi kredit direkomendasikan sebagai bentuk perlindungan hukum preventif guna memberikan kepastian hukum bagi kreditur sekaligus melindungi ahli waris dari risiko beban utang yang berkepanjangan.