Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PESAN-PESAN TWITTER DILIHAT DARI PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK NO.11 TAHUN 2008 DI KOTA MAKASSAR Yunus, Fajar
KAREBA : Jurnal Ilmu Komunikasi Vol.3 No.2 April - Juni 2014
Publisher : KAREBA : Jurnal Ilmu Komunikasi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Twitter is one of the social media that is being widely used in public nowadays. The aims of the study are to describe and to analysis (1) Twitter Messages from Perspectives of Information and Electronic Transaction Constitution No.11, 2008 in Makassar City, (2) factors affecting legal consequences of tweet content being viewed from Perspectives of Information and Electronic Transaction Constitution No.11, 2008 in Makassar City. The object of the study is the virtual media (online and social media). this study is focusing on the research on virtual world, internet. twitter as the social media is the main focus on this research.other methods were literature searching and interview with competent informers. The results of the research indicated that although the socialization of this law had started in Makassar City since 2009, Makassar public had not been aware of the information and electronic transaction law. in reality, the public still does not care of the violation of the law.Abstrak Twitter merupakan salah satu social media yang sedang naik daun di kalangan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) Pesan-Pesan Twitter Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008 di Kota Makassar, (2) faktor-faktor apa yang mempengaruhi Pesan-Pesan Twitter Dilihat dari Perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008 di Kota Makassar. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengkaji media virtual dalam hal ini media online .Berbeda dengan penelitian yang berorientasi pada ruang dan tempat penelitian secara langsung, penelitian ini lebih menitikberatkan fokus kajiannya pada dunia virtual melalui sarana internet yaitu jejaring sosial Twitter dan melakukan penelusuran kepustakaan serta wawancara narasumber yang memiliki kompetensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa walaupun sosialisasi terhadap undang-undang ini sudah mulai disosialisaikan kepada masyarakat Kota Makassar sejak tahun 2009, masyarakat Kota Makassar belum betul-betul aware dengan Undang-Undang ITE ini, masyarakat masih melakukan pembiaran terhadap pelanggaran-pelanggaran undang-undang tersebut. 
Analisis Poligami Ilegal Berdasarkan Pasal 279 KUHP Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Rauf, Sofyan; Yunus, Fajar; Hasjad, Hasjad
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 4 No. 4 (2024): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v4i4.14534

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi dilakukannya pemidanaan terhadap praktik poligami ilegal berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tipe penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif (normative research) dengan melakukan kajian-kajian hukum yang terkonsep sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan Pendekatan hukum normatif dilakukan dengan melakukan kajian terhadap peraturan yang berkaitan dengan pemidanaan terhadap praktik poligami. Berdasarkan hasil penelitian, penulis menyimpulkan pemidanaan dalam kasus poligami secara siri sangat penting untuk dilakukan, karena dapat merugikan kepentingan hukum dari seorang wanita atau anak-anak hasil dari perkawinan poligami yang dilakukan secara siri (ilegal). Selain sebagai aspek yang dapat melindungi hak-hak korban, pemidanaan terhadap praktik poligami ilegal juga dapat mencapai tujuan dalam teori hukum pidana yaitu sebagai pemberi efek jera terhadap pelaku, dan juga sebagai alat pencegah dalam melakukan poligami ilegal. Perkawinan siri tidak dikenal dan diakui oleh negara karena tidak bisa dibuktikan dengan adanya akta nikah yang memberikan legalitas hukum terhadap perkawinan siri. Sehingga, terjadi kekaburan hukum dalam melakukan pembuktian atas suatu perkawinan utamanya dalam melakukan pemidanaan atas kejahatan terhadap asal usul perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pembuktian-pembuktian lain yang juga menjadi dasar hukum dalam melakukan pemidanaan berupa keterangan saksi dan bukti lainnya yang membenarkan bahwa telah terjadi suatu poligami melalui perkawinan siri, dan juga membenarkan bahwa seorang pelaku (suami) telah menikah dan hidup bersama dengan istri kedua, serta terbukti benar merupakan pelanggaran hukum.