Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengedukasi dan mencerahkan masyarakat tentang Pengawasan Kampanye Pilkada Serentak di Kabupaten Pasaman Tahun 2020 pada Masa Normal Baru. Desain penelitian ini adalah kuasi-kualitatif. Teknik wawancara dan dokumentasi untuk pengumpulan data. Mereka termasuk penggunaan buku harian, transkrip, pengkodean, kategori, tema, dan catatan sebagai pendekatan analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berbagai indikasi menunjukkan bahwa untuk Pelaksanaan Pengawasan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 Kabupaten Pasaman dalam Masa Normal Baru, terutama Pertama Perencanaan (Planning) Untuk rencana dan kebijakan yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Pasaman sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia. Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan KPU Nomor (Covid-19) Bencana Non Alam dan Kebijakan Bawaslu Kabupaten Pasaman adalah mengadopsi IKP, khususnya indeks kerentanan dan pemetaan kerentanan pemilu. 2 Perintah (perintah). Perintah itu sejalan dengan UU Bawaslu Nomor 4 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, serta pengawasan tahapan pemilu yang dilakukan sesuai dengan tahapan pelaksanaan yang ditetapkan KPU. Ketiga, tujuan pemasaran harus selaras dengan rejimen kesehatan Covid-19.