Di Indonesia, SDGs desa merupakan 74 persen jalan untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. Akibatnya, pembangunan nasional bergantung pada pembangunan desa. Untuk membangun desa yang ramah, mandiri, dan tangguh, sangat penting untuk memasukkan perlindungan anak dan pemberdayaan perempuan ke dalam pembangunan desa. Kementerian PPPA membuat model desa DRPPA dalam rangka memenuhi lima (lima) arahan dari Presiden Republik Indonesia sebagai berikut: 1) Meningkatkan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan yang berperspektif gender; 2) Membuat ibu dan keluarga lebih terlibat dalam pengasuhan dan pendidikan anak; 3) mengurangi kekerasan terhadap anak dan perempuan; 4) pengurangan pekerja anak; dan 5) Mencegah perkawinan pada anak. Hal ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan pengabdian dengan menggunakan Metode Participatory Rural Appraisal (PRA). metode PRA melibatkan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan pengembangan suatu kegiatan. metode dari metode PRA, seperti: 1) mendapatkan data sekunder; 2) Wawancara dengan informan kunci; 3) Diskusi dalam Focus Group (FGD); 4) Pemodelan dan pemetaan dengan partisipasi; 5) Membuat time line rencana aksi; dan 6) Evaluasi. Adapun hasil dari kegiatan pengabdian ini telah terbentuk kader relawan SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) serta kader FAD (Forum Anak Desa) di Desa Bangorejo serta telah terealisasi program kerja yakni sosialisasi tentang No bullying dan pelatihan Ekonomi Kreatif, serta diakhir kegiatan akhir pekan sebelum penutupan, bekerjasama dengan para pemuda dan anak-anak desa Bangorejo serta perangkat desa mengadakan Ajang Seni Kreasi dan Nguri-nguri Budaya (AKSARA)