Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kajian Normatif Terhadap Peranan Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia Mohd. Yusuf Daeng M; Ronaldo Tunas Januar; Marcello Marcello; Rudy Yohanes; Sri Agustina; Kristina Sri Devi Haloho
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.449

Abstract

Dalam menyelesaikan suatu tindak pidana, dilakukan melalui sistem peradilan pidana. Peristilahan mengenai sistem peradilan pidana menunjukkan mekanisme pencegahan kejahatan yang menggunakan pendekatan sistem yang mendasar. Pendekatan sistem adalah pendekatan yang menggunakan semua elemen yang saling terkait sebagai satu kesatuan dan saling berhubungan serta saling mempengaruhi. Melalui pendekatan ini, polisi, kejaksaan, pengadilan dan penjara merupakan elemen penting dan saling berhubungan. Pada dasarnya sistem peradilan pidana merupakan suatu proses penegakan hukum terhadap hukum pidana materil. Dalam penegakan hukum pidana materil dalam sistem peradilan pidana, hal ini harus dilakukan melalui peran penegak hukum. Penegakan hukum merupakan bagian penting. Karena tanpa penegakan hukum, maka hukum yang disepakati masyarakat tidak dapat ditegakkan. Bagian dari undang-undang yang dimaksud adalah KUHAP. Dalam perspektif sosiologi terdadapat beberapa faktor penegakan hukum, salah satunya adalah penegak hukum itu sendiri. Penegak hukum yang termasuk dalam KUHAP adalah polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Kajian ini mengkaji peran penegakan hukum dalam acara pidana. Kajian ini terdiri dari polisi, pengacara, penuntut umum (jaksa), dan hakim. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan memfokuskan pembahasan terhadap peran faktor penegak hukum dalam sistem peradilan pidana dikaitkan dengan sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menggambarkan peran penegak hukum dalam KUHAP. Kata Kunci: Penegak Hukum, Sistem Peradilan Pidana, Hukum Acara Pidana, Sosiologi Hukum.
Tinjauan Terhadap Beberapa Kasus Kejahatan Internasional Ronaldo Tunas Januar Tambunan; Marcello Marcello; Rudy Yohanes; Sri Agustina; Kristina Sri Devi Haloho; Fitri Nengsi; Yuhendrizal Yuhendrizal; Oloan Aruan; Resti Anugrah Yanti
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 2 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i2.452

Abstract

Kejahatan tidak terlepas dari tindak pidana. Dalam konteks dunia internasional dikenal peristilahan tindak pidana internasional. Pertumbuhan dan perkembangan Tindak Pidana Internasional dan kebutuhannya pengaturannya diawali oleh sejarah panjang mengenai perang yang telah terjadi sejak era perkembangan masyarakat internasional tradisional sampai dengan era perkembangan masyarakat modern yang ada pasca perang dunia kedua selesai. Perang Dunia II melahirkan beberapa kejahatan baru yang melanggar kesepakatan antara negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dalam penelitian ini beberapa kejahatan internasional yang akan dikaji diantaranya invasi Rusia terhadap Ukraina, genosida yang dilakukan oleh Kamboja, kudeta militer yang dilakukan oleh Myanmar, sengketa maritim Cina Selatan, konflik antara Israel dan Palestina, kontroversi Presiden Sri Lanka, pembunuhan yang dilakukan oleh ISIS, sengketa maritim Kenya dan Somalia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, perundangan, dan analisis. Penelitian ini akan mengkaji mengenai beberapa bentuk kejahatan internasional yang pernah terjadi.