Vanessa Diah Stefanie
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS PUTUSAN HAKIM NOMOR: 29/PID.SUS/2019/PN.SGN TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO TANPA IZIN Vanessa Diah Stefanie; ' Ismunarno
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol 10, No 2 (2021): AGUSTUS
Publisher : Criminal Law Section Faculty of Law Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/recidive.v10i2.58865

Abstract

AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan mengkaji bagaimanakah Pertanggunjawaban Pidana bagi Pelaku Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan Undang-Undang. Sifat Penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan atau library research. Penelitian Hukum Normatif yang dilakukan penulis menggunakan cara content analysis (analisis isi) terhadap Putusan Pengadilan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa seseorang akan dipertanggungjawabkan secara pidana apabila dalam perbuatannya mengandung unsur kesalahan berupa kesengajaan atau kealpaan serta tidak ada alasan pembenar atau pemaaf untuk perbuatan pidana yang dilakukannya, dan jika dilihat dari sudut kemampuan bertanggungjawabnya maka hanya ada seseorang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, dimana seseorang tersebut  dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatan pidananya. Dalam Undang-Undang Nomor 36  Tahun 1999 tentang Telekomunikasi tidak diatur secara jelas bagaimana Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tanpa Izin, namun dalam Undang-Undang tersebut memuat sanksi pidana dimana hal tersebut dapat menjadi salah satu bentuk Pertanggungjawaban Pidana bagi Pelaku, yaitu dengan Pidana Penjara dan Denda.Kata Kunci: Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Tanpa Izin, Pertanggungjawaban PidanaAbstrackThis article aims to describe and examine how criminal liability for perpetrators of using radio frequency spectrum without permission. This research is a normative legal research with a case and law approach. The nature of the research used is descriptive. The data source used in this research is secondary data. The technique of collecting legal materials in this study is library research. Normative legal research conducted by the author uses a content analysis of court decisions. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that a person will be criminally liable if his actions contain an element of error in the form of deliberate or negligence and there is no justification or excuse for the criminal act he has committed, and if seen from the point of view of his / her accountability, there is only someone who is capable of take responsibility for their actions, where a person is deemed capable of being accountable for their criminal acts. In Law Number 36 of 1999 concerning Telecommunications, it is not clearly regulated how Criminal Liability for Perpetrators of Using Radio Frequency Spectrums without a license, but in the Law contains criminal sanctions where this can be one form of Criminal Liability for Perpetrators, namely by Prison Criminal and Fines.Keywords: Use of Radio Frequency Spectrum without Permit, Criminal Liability