Pokok permasalahan penelitian ini adalah 1) Bagaimana Perkawinan silariang di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-Selatan Kabupaten Takalar. 2) Bagaimana Keberadaan uang panaik sebagai syarat perkawinan di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-Selatan Kabupaten Takalar. 3) Bagaiamana Persepktif hukum Islam tentang silariang akibat tinggginya uang panaik di Desa Mangindara Kecamatan Galesong-selatan Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini tergolong dari penelitian kualitatif/lapangan atau field research dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan syar'i dan siologis. Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa silariang terjadi karena tingginya uang panaik sehingga kedua pasangan yang saling mencintai melakukan perkawinan silariang dan di dalam hukum Islam tidak ada ketentuan yang mengatur tentang jumlah atau batasan uang panaik, Namun demikian demikian demikian hukum mubah (dibolehkan) dan diserahkan pada tradisi pada tradisi masyarakat setempat sesuai dengan kesepakatan bersama pihak kedua bela. Implikasi dari penelitian ini adalah dalam penentuan jumlah uang panai sebaiknya disesuaikan dengan kemampuan pihak laki-laki sehingga kedua belah pihak tidak ada yang merasa diberatkan dan tidak melakukan silariang, pada penetapan uang panaik hendaknya pihak laki-laki juga memahami keadaasn keluarga perempuan dan keadaan sosialnya, sehingga dalam pemberian biaya (walimah) uang panaik berada di posisi pada yang wajar untuk diterima. Abstrak Permasalahan utama penelitian ini adalah 1) Bagaimana perkawinan silang di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong-Selatan, Kabupaten Takalar. 2) Bagaimana keberadaan uang panaik sebagai syarat pernikahan di Desa Mangindara, Kecamatan Galesong-Selatan, Kabupaten Takalar. 3) Bagaimana perspektif hukum Islam mengenai silariang akibat tingginya arus kas di Desa Mangindara, Kabupaten Galesong-selatan, Kabupaten Takalar. Jenis penelitian ini tergolong penelitian kualitatif/bidang atau penelitian lapangan dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan syar'i dan siologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa silariang terjadi karena tingginya jumlah uang panaik sehingga kedua pasangan yang saling mencintai melakukan perkawinan silang dan dalam hukum Islam tidak ada ketentuan yang mengatur jumlah atau batas uang panaik, namun hukum diperbolehkan (diperbolehkan) dan diserahkan kepada tradisi. masyarakat lokal sesuai dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak