Penelitian ini tentang tradisi pacuan kuda yang menggunakan anak sebagai joki (joki cilik) di Bima Nusa Tenggara Barat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tentang ekploitasi anak yang terjadi pada tradisi pacuan kuda. Jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode yuridis empiris atau sosiological. Pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan fenomenologi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktivitas pacuan kuda yang melibatkan anak sebagai joki adalah adanya ekploitasi ekonomi. Dimana anak-anak diarahkan untuk menjadi joki dengan harapan mendapatkan imbalan/upah. Anak-anak melakukan aktivitas sebagai joki menggadaikan nyawa karena hal tersebut sangat berbahaya baik secara fisik maupun psikis anak. Dalam perspektif sejarah, pacuan kuda di Bima tidak menggunakan anak-anak sebagai joki. Namun seiring waktu karena dipengaruhi oleh aktivitas perjudian, anak-anak menjadi pilihan terbaik agar kuda dapat berlari kencang. Keterlibatan anak menjadi joki menyebabkan permasalahan laten di masyarakat. Seperti adanya eksploitasi anak untuk meningkatkan ekonomi keluarga, sehingga hak dasar anak yang lain terabaikan. Berdasarkan analisis perspektif hukum Islam dan Hukum positif diketahui bahwa hak-hak anak yang lalai dalam pemenuhannya adalah: (1) Pendidikan formal yang terbengkalai; (2) rentan mengalami kecelakaan/luka fisik. Orang tua yang seharusnya memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan anak, bukan sebaliknya. Menempatkan anak sebagai pekerja sama halnya dengan mengabaikan kewajiban orang tua, serta mendzolimi anak karena memberikan beban berlebihan yang tidak sesuai dengan usianya. Kata Kunci: Eksploitasi, Anak, Joki, Pacuan Kuda