Mien Soputan
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PEMALSUAN METERAI ELEKTRONIK Priskila Dwina Yasmin; Refly Singal; Mien Soputan
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pertanggung jawaban dalam pemalsuan meterai elektronik dan bentuk perlindungan hukum terhadap korban pemalsuan meterai elektronik, dengan menggunakan metode penelitian yuridis, dapat disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban yang harus dihadapi pelaku pemalsu meterai elektronik saat ini hanya sanksi yang sebagaimana telah diatur dalam undang-undang yaitu pidana penjara atau pidana denda. Dibutuhkan sanksi tambahan yang bersifat berorientasi kepada kepentingan korban dan melindungi serta membela hak-hak korban. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan upaya pencegahan agar pemalsuan meterai elektronik dapat diminimalisir. Upaya tersebut adalah dengan menentukan standarisasi meterai elektronik berupa kode unik dan keterangan tertentu. 2. Belum ada perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah kepada korban, bentuk perlindungan hukum yang diharapkan adalah dalam 2 (dua) bentuk yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Perlindungan juga dapat dilakukan dengan mengembangkan upaya pemulihan korban dengan menggunakan metode Monetary Remedies dan Non-Monetary Remedies. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pemalsuan Meterai Elektronik.
PENERAPAN DIVERSI DI TINGKAT PENYIDIKAN BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM Jainita Christiani Waturandang; Adi Tirto Koesoemo; Mien Soputan
LEX CRIMEN Vol. 14 No. 4 (2026): Lex Crimen
Publisher : LEX CRIMEN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami bagaimana pengaturan diversi yang dilakukan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dan untuk mengetahui dan memahami bagaimana penerapan diversi di tingkat penyidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Diversi secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menempatkan diversi sebagai kewajiban hukum bagi aparat penegak hukum pada setiap tahapan proses peradilan pidana anak, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Pengaturan diversi dalam UU SPPA dipertegas dan dilengkapi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015, yang memberikan pedoman operasional mengenai tata cara pelaksanaan diversi, jangka waktu, pihak-pihak yang wajib dilibatkan, serta bentuk-bentuk kesepakatan diversi. 2. Penerapan diversi pada tahap penyidikan telah memiliki kerangka hukum dan prosedural yang jelas, serta dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari identifikasi awal perkara anak, pelibatan para pihak, pelaksanaan musyawarah diversi, hingga penetapan dan tindak lanjut kesepakatan diversi. Dalam penerapannya, penyidik memegang peran sentral sebagai pihak yang menentukan arah penyelesaian perkara, baik melalui mekanisme diversi maupun melalui proses peradilan pidana formal. Kata Kunci : penerapan diversi, penyidikan, anak yang berkonflik dengan hukum