Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS DAMPAK PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA DENGAN KEJAHATAN LUAR BIASA (EXTRA ORDINARY CRIME) YANG MEMBUAT TERJADINYA KETIDAKADILAN BAGI MASYARAKAT Metmeilin Ada; Adi Tirto Koesoemo; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan memahami aturan hukum mengenai pemberian remisi bagi Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), dan dampak pemberian remisi kepada Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang membuat terjadinya ketidakadilan bagi masyarakat, dengan menggunakan metode penelitian normatif yuridis, sehingga dapat disimpulkan : 1. Pengaturan hukum pemberian remisi bagi Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemerian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersayarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi. 2. Dampak pemberian remisi bagi Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yag membuat terjadinya ketidakadilan bagi masyarakat yakni menimbulkan kerugian seperti tidak berkembangnya infrakstruktur dan kesejahteraan masyarakat akibat korupsi, mengganggu ketentraaman dan kenyamanan masyarakat akibat teror yang dilakukan oleh teroris, menimbulkan trauma bagi korban pelaku pelecehan seksual, melanggar hak asasi manusia bagi mereka yang menjadi korban perbudakan, dan tidak ada efek jera bagi Narapidana dengan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Kata Kunci : Remisi, kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), ketidakadilan bagi masyarakat
SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK DI BAWAH UMUR MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN (Studi Kasus Perkara No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr) Justicesio Mamahit; Adi Tirto Koesoemo; Anna S. Wahongan
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain dan untuk mengetahui sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, analisis Putusan Pengadilan Negeri Amurang No. 84/Pid.Sus/2022/PN Amr. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Tindak pidana terhadap anak merupakan tindak pidana khusus, yang mana terdapat peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana dengan sengaja membujuk anak di bawah umur melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa “M” dalam perkara No 84/Pid.Sus/2022/PN Amr. Didasarkan pada dakwaan Penuntut Umum, pembuktian, tuntutan Penuntut Umum dan unsur-unsur yang ada pada Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).Kata Kunci : persetubuhan, anak di bawah umur
TINJAUAN YURIDIS INKOHERENSI LEMBAGA PEMASYARAKATAN DI INDONESIA Mararu Delfin Lalungkang; Vicky Fransiskus Taroreh; Adi Tirto Koesoemo
LEX ADMINISTRATUM Vol. 12 No. 3 (2024): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan Pemasyarakatan tentang sistem pembinaan dan pemenuhan hak dan kewajiban narapidana dan untuk menganalisis penerapan sistem pembinaan dan pemenuhan hak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, di beberapa Lembaga pemasyarakatan saat ini telah mengakar kepada rasisme dan ketidaksedaraan ekonomi, perbedaan hak setiap narapidana dalam lembaga pemasyarakatan merupakan sebagai bentuk ketidakadilan para terpidana. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hampir baik keseluruhan hak dan kewajiban, penyelenggara fungsi pemasyarakatan, pengamanan Lembaga Pemasyarakatan dan Hukuman dengan mengedepankan Asas Pengayoman Lembaga Pemasyarakatan. Peraturan Pemerintah No 31 Tahun 1999 tentang pembinaan dan pembimbingan warga Binaan Pemasyarakatan dimana peraturan tersebut berisi pembinaan narapidana, Asas-asas yang berlaku dalam pembinaan pembimbingan narapidana dan anak didik serta tahap-tahap pembinaan hal ini selaras dengan tujuan pemasyarakatan di indonesia. Selain itu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara telah mengatur tentang kewajiban dan larangan Narapidana dan sanksi Disiplin. Kata Kunci : Pemenuhan Hak dan Kewajiban Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan di indonesia
TINJAUAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK TERHADAP KEJAHATAN PINJAMAN ONLINE YANG TIDAK TERDAFTAR DI OTORITAS JASA KEUANGAN Sultan Hasan Toha Golonda; Adi Tirto Koesoemo; Herlyanty Y. A. Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 13 No. 3 (2024): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kemajuan teknologi yang telah menghadirkan tantangan baru bagi masyarakat. Pada bidang hukum sendiri proses kemajuan teknologi ini ditandai dengan hadirnya fenomena baru dalam bidang hukum yaitu cyber crime. Aspek yang paling terasa dalam cyber crime itu sendiri ialah pada bidang layanan pinjam meminjam uang berbasi teknologi (pinjaman online). Pinjaman online sendiri terdiri dari dua yaitu pinjaman online legal dan pinjaman online illegal (tidak terdaftar) pada aspek pinjaman online illegal ada banyak hal yang masih harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah terkati untuk memberantasnya terutama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada aspek pengaturan sendiri Otoritas Jasa Keuangan tidak mengatur dan menjelaskan secara spesifik apa itu pinjaman online illegal hal ini hanya kita dapatkan pada penjelasan pasal 7 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam berbasis teknologi. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan dengan tujuan adalah untuk mengetahui bagaimana sistem pengaturan terhadap pinjaman online illegal (tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan) terutama dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Teknologi, Cyber crime, Pinjaman Online, Pinjaman Online Illegal.
PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN ILEGAL MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023 Praysie Stefany Maningkas; Adi Tirto Koesoemo; Herlyanty Yuliana Bawole
LEX PRIVATUM Vol. 15 No. 3 (2025): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dan untuk mengetahui dan memahami proses penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan ilegal. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, dengan kesimpulan yaitu: 1. Melalui UU ITE, ada larangan tegas terhadap distribusi informasi elektronik secara melawan hukum, dengan sanksi berat bagi pelanggar yang menggunakan ancaman kekerasan. Selain itu, UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan menetapkan hukuman penjara dan denda bagi individu yang menghimpun dana tanpa izin, sebagai langkah perlindungan masyarakat dari penipuan investasi. 2. Proses penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan ilegal memerlukan pendekatan yang hati-hati dan strategis. Tanggung jawab kepolisian dalam hal ini harus mengedepankan prinsip ultimum remedium, yang lebih mengutamakan sanksi administratif daripada sanksi pidana, mengingat banyaknya kasus yang mungkin terjadi akibat kelalaian. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 yang mengembalikan sebagian kewenangan penyidikan kepada POLRI menimbulkan konflik norma dengan UU PPSK, berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. Kata Kunci : tindak pidana, sektor jasa keuangan ilegal