Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROTOKOL WORLD HEALTH ORGANIZATION DALAM PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KEKARANTINAAN NOMOR 6 TAHUMN 2018 TENTANG KEKARANTINAAN KESEHATAN Greyti Virza Celine Antameng; Theodorus H. W. Lumunon; Victor Demsy Kasenda
LEX PRIVATUM Vol. 11 No. 4 (2023): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Protokol Covid-19 adalah protokol yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan internasional yang sebagai organisasi memiliki tugas dalam penaganan pandemi Covid-19 di negara-negara. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui apa yang menjadi Prinsip-Prinsip penanganan covid-19 menurut hukum kesehatan internasional dan Untuk mengetahui bagaimana bentuk pengaturan hukum dalam penanganan covid-19 berdasarkan Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dimana hukum dikonsepsikan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books), selanjutnya data dan infomasi yang diperoleh sebagai bahan primer dan sekunder sebagai bahan rujukan bidang hukum kemudian dideskripsikan dan diintegrasikan agar memperoleh informasi yang akurat untuk menjawab permasalahan. Adapun hasil penelitian protokol covid-19 di negara indonesia bentuk pengaturannya penanganan covid-19 di negara Indonesia harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam International Health Regulation. Kata Kunci : Protokol Covid-19, Prinsip-prinsip, pengaturan penanganan
TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU BERDASARKAN UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Yuliati Rosmina Mangode; Adi Tirto Koesomo; Victor Demsy Kasenda
LEX ADMINISTRATUM Vol. 11 No. 5 (2023): Lex Administratum
Publisher : LEX ADMINISTRATUM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui aturan hukum mengenai tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial dan untuk mengetahui penerapan hukum dari UU ITE terhadap tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial. Dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif, kesimpulan yang didapat: 1.Aturan hukum tentang pencemaran nama baik di media sosial dapat ditemukan dalam Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dimana undang-undang ini mengacu pada ketentuan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah” yang kemudian dipertegas dengan munculnya revisi UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 yang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 2. Penerapan hukum terkait pencemaran nama baik di media sosial juga dapat dilihat dari Putusan Pengadilan Bireuen Nomor 259/Pid.Sus/2019/PN.Bir. Dari hasil putusan pengadilan tersebut maka penulis memberikan kesimpulan bahwa dalam pemberian hukuman kepada pelaku masih kurang memberikan efek jera karna terhadap korban sendiri ia mengalami trauma dari kasus pencemaran nama baik tersebut tetapi kepada pihak pelaku hanya diberikan hukuman yang ringan dan tak setara dengan apa yang sudah dialami korban. Kata Kunci : pencemaran nama baik, media sosial